WNA Kasus Narkoba Hadapi Vonis
Aktual

WNA Kasus Narkoba Hadapi Vonis

Oleh:
rfq
Bacaan 2 Menit
WNA Kasus Narkoba Hadapi Vonis
Hukumonline

Tiga terdakwa warga negara asing dalam kasus kepemilikan narkoba golongan I menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5). "Agenda hari ini putusan," ujar penuntut umum Arya Wicaksana kepada wartawan.

Ketiga terdakwa itu adalah warga negara Mozambique Ataliat Joses Guambe alias Lawrence,  warga negara negara Swedia Orjan Robert Elovsson dan warga negara Thailand Narawadee Phothijak.

Pengacara Lawrence, Baron V Hanni meyakini majelis hakim akan membebaskan kliennya. Dia beralasan barang narkotika itu bukan milik kliennya. "Dia tertangkap ketika bertamu ke rumah orang," ujarnya melalui sambungan telepon.

Sebagaimana diketahui, penuntut umum menuntut Lawrence dengan hukuman mati. Sedangkan Orjan dan Narawadee dituntut hukuman seumur hidup.

Sementara ketua majelis Syamsul Edy menegaskan siap membacakan putusan. "Kita siap membacakan hari ini," ujarnya.

Dalam rekuisitornya, penuntut umum  menyatakan  para terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbedaan tuntutan hukuman yang diberikan kepada tiga terdakwa tersebut karena Orjan dan Narawadee merupakan kurir yang membawa narkotika dari Vietnam ke Indonesia. Mereka masing-masing membawa 3260 gram dan 3336,8 gram yang dibungkus plakban warna hitam di dalam koper. 

Tags: