Kemenkeu Kaji Pembentukan Holding BUMN Perkebunan
Berita

Kemenkeu Kaji Pembentukan Holding BUMN Perkebunan

Proses pelaksanaan pembentukan holding BUMN perkebunan telah disampaikan kepada Presiden.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Kemenkeu Kaji Pembentukan Holding BUMN Perkebunan
Hukumonline

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melakukan kajian untuk membentuk holding BUMN Perkebunan sebagai bagian dari program perampingan BUMN sektor perkebunan. Hal ini disampaikan Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tavianto Noegroho, dalam keterangan tertulis yang dikutip hukumonline, Kamis (17/5).

“Mekanisme pembentukan holding dilaksanakan dengan menetapkan PT Perkebunan Nusantara III sebagai perusahaan induk dan BUMN perkebunan lain sebagai anak perusahaannya,” ujar Tavianto.

Dia mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, pembentukan holding BUMN Perkebunan akan memberikan manfaat antara lain meningkatkan nilai tambah dan menciptakan sinergi yang lebih optimal antar BUMN perkebunan, meningkatkan kemampuan pendanaan untuk optimalisasi dan ekspansi baik di induk maupun anak perusahaan.

Kemudian, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan kegiatan operasional anak perusahaan serta meningkatkan kemampulabaan perusahaan yang pada akhirnya dapat memperbesar kontribusi BUMN perkebunan terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara dari sektor perpajakan maupun dividen.

“Dengan meningkatnya skala usaha, holding BUMN perkebunan juga akan membuka peluang lapangan kerja baru dan peningkatan pemberdayaan kepada masyarakat melalui program kemitraan bina lingkungan,” tuturnya.

Menurut rencana, sebagian besar saham negara di BUMN perkebunan lain seperti PT Perkebunan Nusantara I hingga PT Perkebunan Nusantara XIV yang akan menjadi anak perusahaan dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal negara (PMN) pada PT Perkebunan Nusantara III melalui “inbreng” saham pemerintah.

Pemerintah akan menjadi pemegang saham minoritas di masing-masing anak perusahaan untuk memenuhi ketentuan kepemilikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang harus dimiliki oleh sekurang-kurangnya dua pihak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dua mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat proses implementasi operasionalisasi holding, mengingat pemerintah tidak perlu membentuk perusahaan baru sebagai perusahaan induk dan tidak perlu menetapkan pihak lain sebagai pemegang saham kedua atau minoritas di masing-masing anak perusahaan.

Proses pelaksanaan pembentukan holding BUMN perkebunan telah disampaikan kepada Presiden dengan menyampaikan permohonan persetujuan untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang penambahan PMN ke dalam modal saham perusahaan perseroan.

Seperti diketahui, pemerintah mempertimbangkan kembali perampingan jumlah (rightsizing) Badan Usaha Milik Negara. Nantinya, jumlah BUMN yang ada di Indonesia hanya sekitar 78 perusahaan pada tahun 2014. Rencananya, ada tiga sektor yang mengalami rightsizing. Ketiganya adalah sektor perkebunan, kehutanan, dan farmasi. Dari ketiga sektor itu, yang paling siap adalah perkebunan.

Namun, pengamat ekonomi Imam Sugema berpendapat metode rightsizing sudah jamak dilakukan sejak masa orde baru. Misalnya, penggabungan perusahaan perkebunan menjadi PT Perkebunan Nusantara. Iman menegaskan, penggabungan ini berkali-kali dilakukan.

“Digabung, dipisah lagi, lalu digabung lagi. Tapi ternyata tidak menyelesaikan masalah BUMN. Artinya, pemerintah tidak mengerti masalah fundamental BUMN saat ini,” tandasnya.

Tags: