Bupati Konawe Utara Dinilai Melanggar Hukum
Berita

Bupati Konawe Utara Dinilai Melanggar Hukum

Pelanggaran Bupati Konut serta PT Harita Group selaku induk perusahaan dari DIMP tidak tersentuh hukum.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Marwan Batubara (kanan) ketua IRESS saat diskusi menyoal penyaplokan tambang negara di Konawe. Foto: Sgp
Marwan Batubara (kanan) ketua IRESS saat diskusi menyoal penyaplokan tambang negara di Konawe. Foto: Sgp

Kegiatan pertambangan nikel oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Tapunopaka, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah dimulai sejak tahun 1999. Kegiatan ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 849-K/23.01/DJP/1999 berupa izin Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum di atas lahan seluas 14.570 ha pada Oktober 1999. Selanjutnya, Antam memperoleh Izin eksplorasi dari Bupati Kendari sesuai SK No. 400 Tahun 2001 pada 26 April 2001.


Namun, pada awal 2002 terjadi pemekaran di wilayah Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Kendari dan Kabupaten Konawe. Sehingga Bupati Konawe pada saat itu mengeluarkan SK No. 215 Tahun 2004 berisi perpanjangan KP Eksplorasi. Kemudian, pada 6 Mei 2005 peningkatan KP eksplorasi meningkat menjadi KP Eksploitasi dengan luas 6.123 ha. Sementara sisa lahan seluas 7.371 ha masih berstatus KP Eksplorasi.


Kecurangan mulai terjadi sejak pemerintah menerbitkan UU No. 13 Tahun 2007 yang menetapkan pembentukan daerah baru, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang dimekarkan dari Kabupaten Konawe. Sebagai daerah yang baru saja terbentuk, maka ditunjuklah Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Konut yakni Aswad Sulaiman pada 17 Maret 2008. Tetapi meski baru menjabat sebagai Pjs, Aswad sudah menerbitkan SK No. 153Tahun 2008 yang berisi ketentuan bahwa lahan eksploitasi milik Antam dikurangi sebanyak 1.213 ha, sehingga Antam hanya memiliki lahan eksploitasi sebesar 5000 ha.


Tidak hanya itu. Pada 29 September 2007 Pjs Bupati Konut kembali menerbitkan SK No. 267 Tahun 2007 tentang pemberian KP Eksplorasi kepada PT Duta Inti Perkasa mineral (DIPM). Wilayah KP DIPM ini merupakan bagaian dari wilayah KP Antam yang telah dikurangi tersebut. Padahal, saat DIPM mendapatkan KP Eksplorasi dari Pjs Konut, bagian dari perusahaan Harita Group ini belumlah berbentuk badan hukum.


Faktanya, DIMP baru memperoleh badan hukum pada 21 November 2007, dua bulan setelah menerima izin KP Eksplorasi dari Pjs Bupati Konut. Sementara itu, izin KP Penyelidikan Umum dari Bupati Konut diterbitkan pada 17 September 2007. Sehingga sangat nyata jika Bupati Konut dianggap menghalalkan segala cara untuk mendukung kepentingan bisnis DIMP ini.


Berdasarkan data dan fakta di atas, Ketua Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai Bupati Konut bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan jabatannya. “Berbagai pelanggaran di atas menunjukkan arogansi dan perilaku sewenang-wenang Bupati Jonut Aswad Sulaiman tanpa peduli peraturan yang berlaku dan kebijakan serta ketentuan pemerintah pusat,” tandasnya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (22/5).


Marwan menjelaskan, memang, Antam sempat dipulihkan kembali setelah Pjs Bupati Konut Aswad Sulaiman diganti dengan Herry Silondae pada 2009. Herry menerbitkan SK No. 15 Tahun 2010 dan membatalkan dua SK yang telah dikeluarkan oleh Bupati Konut sebelumnya. SK yang dikeluarkan oleh Herry adalah Izin Operasi Produksi kepada Antam sehingga hak Antam dipulihkan kembali dan berwenang untuk melanjutkan kegiatan ke tahap operasi produksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: