Norwegia Ralat Berita Moratorium Hutan Indonesia
Berita

Norwegia Ralat Berita Moratorium Hutan Indonesia

Ada beda tafsir antara narasumber dan yang tertulis.

Oleh:
red
Bacaan 2 Menit
Norwegia Ralat Berita Moratorium Hutan Indonesia
Hukumonline

Norwegia mengakui adanya salah penafsiran atas pernyataan Menteri Lingkungan Hidup negaranya, Bård Vegard Solhjell pada pemberitaan yang di keluarkan oleh Reuters dengan judul “Indonesia forest moratorium won't meet climate pledge – Norway” pada  22 Mei lalu.


Pengakuan itu disampaikan oleh kedutaan Norwegia melalui  pesan email yang disampaikan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2012, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (24/5). Disebutkan, pernyataan di pemberitaan tersebut menyebabkan perbedaan penafsiran terhadap apa yang dikatakan dengan yang dituliskan.


Dalam pemberitaan disebutkan, bahwa kemajuan Indonesia dalam mereformasi sektor kehutanan tidak akan cukup untuk memenuhi janji Indonesia dalam mengurangi emisi karbon sebesar 26 persen pada tahun 2020.


“Seperti yang diketahui bahwa moratorium itu sendiri tidak cukup untuk mencapai target pengurangan emisi melalui upaya mitigasi atau untuk menghentikan deforestasi pada kecepatan yang diperlukan," Bård Vegard Solhjell, MenLH Norwegia.


Pada 27 Mei 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani kesepakatan kerjasama untuk menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dengan Pemerintah Norwegia.


Selain itu, Norwegia juga menyediakan bantuan AS$1 miliar untuk membiayai program-program pengurangan emisi gas rumah kaca


Salah satu aksi dari penurunan emisi adalah dengan dikeluarkannya Inpres No 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (Moratorium Hutan).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait