Dua Kejati Laporkan Persiapan Eksekusi Mati
Berita

Dua Kejati Laporkan Persiapan Eksekusi Mati

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana mengeksekusi 17 terpidana mati. Tujuh diantaranya warga negara asing.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Dua Kajati laporkan persiapan eksekusi mati kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Foto: Sgp
Dua Kajati laporkan persiapan eksekusi mati kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Foto: Sgp

Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia masih menginventarisasi terpidana hukuman mati yang tidak lagi menggunakan atau mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum. Dari laporan yang diterima Jaksa Agung Basrief Arief, baru dua Kejaksaan Tinggi yang melaporkan persiapan eksekusi terpidana mati.

Dua Kejaksaan Tinggi itu, menurut Basrief adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Banten. “Untuk eksekusi, memang harus ada persiapan. Jadi, harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No.2/PNPS/1964. Itu ada prosedurnya. Yang laporkan ke saya baru dua Kejati,” katanya, Jum’at (25/5).

UU No.2/PNPS/1964 mengatur tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melansir jumlah terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi. Ada 17 terpidana mati, tujuh diantaranya adalah warga negara asing.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto mengatakan 17 terpidana mati divonis dalam perkara tindak pidana umum. “Kejati saat ini masih menunggu proses pelaksanaan eksekusi dengan koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan dan Kemenkumham,” ujarnya sebagaimana dikutip dari situs resmi kejaksaan.

Dari ke-17 terpidana, yang merupakan warga negara Indonesia adalah Harnoko Dewantoro, Gunawan Santoso alias Acin, Iwan Darmawan Mutho alias Rais, Achmad Hasan alias Agung Cahyono, Yuda Akang, Sasrta Wijawa, Tjik Wang alias Akwang alias Ricky Candra, Federik Luttar, Lim Jit Wee alias Kim, dan Jet Lie Chandra alias Cece.

Harnoko adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana. Kini, dia tengah mengajukan grasi dan grasinya belum dikabulkan Presiden. Selain Harnoko, Gunawan juga diputus bersalah dalam kasus pembunuhan berencana. Saat ini, dia sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Berbeda dengan Iwan dan Achmad. Keduanya adalah terpidana dalam kasus terorisme. Sedangkan, Yuda Akang, Sastra Wijaya, Tjik Wang, Federik Luttar, Lim Jit Wee, dan Jet Lie Chandra adalah terpidana dalam kasus narkotika. Sisanya, tujuh warga negara asing divonis hukuman mati dalam perkara narkotika.

Ketujuh warga negara asing itu adalah Hunphrey Ejike alias Doctor, Gap Nadi alias Papa, Eugee Ape alias Felixe, dan Ek Fere Dike Ole Kumala alias Samuel yang merupakan warga negara Nigeria. Kemudian, Tham Tuck Yun alias Atjay, Seck Osmane, dan Marthin Anderson alias Belo, masing-masing warga negara Malaysia, Senegal, dan Ghana.

Meski Kejaksaan belum selesai menginventarisasi terpidana mati, Kabiro Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo sempat menyatakan ada 26 terpidana mati per Desember 2011 yang tidak lagi menggunakan/mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum, baik PK maupun grasi.

Jumlah terpidana mati tersebut adalah 26 orang. Sementara, jumlah keseluruhan terpidana dan terdakwa dengan hukuman mati per Desember 2011 adalah 113 orang. Berikut rinciannya :

Terpidana dan Terdakwa dengan Hukuman Mati

Jenis Kejahatan

Jumlah

Upaya Hukum

Jumlah

Narkotika dan Psikotropika

58

Banding

9

Terorisme

2

Kasasi

19

Pembunuhan dan Perampokan

53

Peninjauan Kembali

36

Grasi

23

Total

113

Total

1

13


Dengan demikian, untuk ke-26 orang ini seharusnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Apalagi, sesuai ketentuan UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, terpidana hanya memiliki waktu satu tahun untuk mengajukan grasi.

Sebelumnya, tidak ada aturan mengenai tenggat waktu terpidana mengajukan grasi. Namun, sejak diterbitkannya UU No 5 Tahun 2010, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2), permohonan grasi sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tags: