UI Diadukan ke Ombudsman
Berita

UI Diadukan ke Ombudsman

Terdapat ribuan karyawan yang berstatus tidak jelas.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Universitas Indonesia diadukan ke Ombudsman. Foto: Sgp
Universitas Indonesia diadukan ke Ombudsman. Foto: Sgp

Enam orang yang mewakili Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi di tempat mereka bekerja. Kampus Jaket Kuning itu dianggap tidak melaksanakan beberapa peraturan yang berkaitan dengan sistem ketenagakerjaan yang berakibat pada banyaknya status karyawan UI yang tak jelas.

Ketua PPUI, Andri G Wibisana, mengatakan persoalan ini bermula dari keberadaan PP No. 152 Tahun 2000 yang mengubah status UI dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN).

Perubahan status tersebut juga berimplikasi pada masalah non akademik seperti ketenagakerjaan. Pasal 42 PP 152/2000 misalnya yang menyatakan bahwa dosen dan tenaga kependidikan diangkat serta diberhentikan berdasarkan perjanjian kerja.

Dalam ketentuan itu juga diatur bahwa pekerja yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berubah menjadi pegawai universitas atau pekerja tetap ketika universitas beralih status menjadi BHMN.

Pasal 42 itu juga menegaskan bahwa UI akan menganut sistem kepegawaian tunggal, yaitu semua karyawan berstatus sebagai pegawai universitas. Sistem kepegawaian tunggal ini diharapkan terwujud paling lambat pada 2010.

Dari pantauan pekerja, mulai tahun 2000, dengan dalih menjalankan PP 152/2000 secara konsisten, pimpinan UI memutuskan untuk menghentikan perekrutan PNS. Langkah senada menurut Andri juga dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (WMA) UI.

Sayangnya, lanjut Andri, UI terkesan tidak konsisten karena di sisi lain UI tak kunjung mengangkat ribuan pekerja non-PNS menjadi pegawai universitas. Akibatnya, sistem kepegawaian tunggal sebagaimana amanat dari PP 152/2000 tidak terjadi, yang ada malah multi sistem kepegawaian.

Halaman Selanjutnya:
Tags: