Wamen Masih Bekerja, GNPK Ancam Gugat Presiden
Berita

Wamen Masih Bekerja, GNPK Ancam Gugat Presiden

Jika Keppres wamen tidak segera direvisi akan menimbulkan persoalan hukum baru.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Konperensi pers usai sidang MK terkait posisi jabatan Wamen di gedung MK. Foto: Sgp
Konperensi pers usai sidang MK terkait posisi jabatan Wamen di gedung MK. Foto: Sgp

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait posisi jabatan wakil menteri (wamen), Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengaku menemukan sejumlah wakil menteri yang masih melaksanakan tugas-tugasnya.

“Semua kementerian sudah kami pantau. Wamendiknas bertugas ke Manado dan ada wamen ke acara hotel Shangrila Jakarta,” kata Ketua GNPK, Adi Warman saat dihubungi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (07/6).

Adi Warman menyayangkan masih ada wamen yang masih melaksanakan tugas-tugasnya membantu menteri. Padahal, sudah ada putusan MK yang menyatakan proses pengangkatan wamen bermasalah. Ini membuat posisi wamen status quo hingga Keppres pengangkatan mereka diperbaiki presiden.

“Kami meminta agar para wamen punya rasa malu, jangan hanya berkelit dengan alasan formal menunggu Keppres baru demi pertahankan jabatannya,” kata Adi Warman yang juga sebagai pemohon dalam sidang uji materi UU Kementerian Negara itu.

Adi Warman mengaku masih akan terus memantau setiap kementerian. Jika dalam waktu tiga hari pascaputusan MK itu atau besok presiden belum memperbaiki Perpres dan Keppres, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.

“Besok limit waktu yang kami berikan, kalau presiden tidak melaksanakan putusan MK, somasi kita layangkan dan temuan ini akan menjadi bukti dalam gugatan kami,” ancamnya.

Belum lama ini, MK telah membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang dimohonkan Ketua Umum dan Sekjen Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Pusat (GN-PK). Penjelasan pasal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum atau legalitas terutama menyangkut kekacauan bidang hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan terkait model pengangkatan wamen.

Halaman Selanjutnya:
Tags: