‘Rebutan’ Ahli di Ruang Sidang MK
Jeda

‘Rebutan’ Ahli di Ruang Sidang MK

Ahli menilai kuasa hukum pemohon, kurang ajar.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
‘Rebutan’ Ahli di Ruang Sidang MK
Hukumonline

Kehadiran ahli dalam suatu persidangan bernilai sangat penting. Selain dijadikan sebagai salah satu alat bukti, keterangan ahli biasanya justru bertujuan 'mempengaruhi' pikiran majelis hakim yang sedang menangani suatu perkara. Di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sarat dengan perdebatan-perdebatan substantif, kehadiran ahli kerap dijadikan ‘senjata pamungkas’ oleh pihak-pihak yang berperkara.

Para ahli yang hadir pun kadang tak main-main, umumnya mereka bergelar profesor di bidang hukum. Para hakim konstitusi jilid pertama juga sering terlihat tampil sebagai ahli. Sebut saja nama-nama tenar, seperti mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan, HAS Natabaya atau Laica Marzuki. Menghubungi ahli tentu harus dengan cara yang sopan, jangan sampai justru terkesan terjadi rebutan ahli di ruang sidang.

Ini terjadi dalam sidang Pengujian UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu (30/5) lalu. Andi Muhammad Asrun, kuasa hukum pemohon (Gubernur Jambi), sempat berdebat dengan dua ahli yang diajukan oleh Pemprov Kepulauan Riau selaku pihak terkait.

Dua ahli itu adalah Prof Laica Marzuki dan Prof HAS Natabaya. Ketika dua ahli ini mau disumpah berdasarkan hukum acara yang berlaku di MK, Asrun menyatakan keberatannya. Ia merasa dua ahli ini sudah lebih dulu menyatakan bersedia menjadi ahli untuk kliennya, tetapi mereka justru hadir sebagai ahli pihak terkait.

“Kami keberatan terhadap kehadiran Prof Natabaya dan Prof Laica karena sebagai ahli sebelumnya sudah mendapatkan berkas-berkas dari kami dan sudah menyatakan kesedian untuk menjadi ahli dan termasuk persoalan pembayaran. Jadi, kami tak mengerti kenapa justru hadir di sini sebagai ahli dari pihak terkait,” ujar Asrun seperti tertera dalam risalah sidang.

“Demikian. Jadi, keberatan Yang Mulia. Karena ini ada persoalan etis di sini. Sudah terima berkas, tidak dikembalikan. Terima kasih,” tutur mantan Staf Ahli Hakim Konstitusi jilid pertama ini.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD menolak keberatan Asrun. Ia menilai tidak apa-apa bila keterangan dua ahli yang dipersoalkan ini didengarkan. “Kan cuma didengarkan,” ujarnya.

Lalu, Mahfud mempersilahkan para ahli untuk ke depan dengan diambil sumpahnya. “Sekarang mohon maju ke depan para Ahli untuk mengambil sumpah. Jadi, ndak apa-apa, lah, ahli kan boleh memilih menjadi ahlinya siapa, gitu ya. Soal hubungan dengan Saudara, itu urusan lain,” jelasnya.

Laica rupanya tersulut emosinya terkait ucapan Asrun tadi. Ia menegaskan tak pernah menerima pembayaran sebagai ahli untuk kliennya Asrun sebelumnya. “Tidak pernah,” ujarnya. Ia meminta agar majelis hakim menegur pengacara yang dinilai sudah bertindak kurang ajar itu.

“Mohon kiranya ditegur kuasa hukum. Dia itu kurang ajar,” tegas Laica.

‘Permintaan’ Laica ini juga tak diluluskan oleh Mahfud. “Silakan mohon maju. Tidak usah ditegur, tapi tidak dikabulkan usulnya (kuasa hukum,-red). Mohon maju untuk mengambil sumpah Prof. Laica Marzuki, Prof. Natabaya, Prof. Hasjim Djalal, dan Prof. Guntur Hamzah sebagai ahli dari pihak terkait I,” perintahnya. 

Tags: