Status Advokat Sebagai Penegak Hukum Dipersoalkan
Utama

Status Advokat Sebagai Penegak Hukum Dipersoalkan

Anggota Komisi Hukum DPR malah minta kewenangan advokat diperluas.

Oleh:
muhammad yasin/m-13
Bacaan 2 Menit
M Akil Mochtar, Laica Marzuki, dan Nudirman Munir dalam acara diskusi IKADIN. Foto: Sgp
M Akil Mochtar, Laica Marzuki, dan Nudirman Munir dalam acara diskusi IKADIN. Foto: Sgp

Hakim konstitusi, Akil Mochtar, mempersoalkan ketidakjelasan makna status advokat sebagai penegak hukum. Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003, yang menjadi dasar hukum advokat sebagai penegak hukum, tak memberi penjelasan yang cukup. “Regulasinya belum jelas,” kata Akil saat menjadi pembicara dalam diskusi panel “Urgensi Organisasi Advokat dalam Sistem Hukum dan Kekuasaan Sesuai dengan UUD 1945” di Jakarta, Selasa (12/6).

Semasa menjadi anggota DPR, Akil ikut membidani kelahiran UU Advokat. Menurut dia, pengaturan tentang advokat sebagai penegak hukum masih belum jelas maksudnya. Ia juga mengingat klausul ini termasuk yang diperdebatkan panjang saat pembahasan RUU Advokat di Senayan. Bahkan ada fraksi yang menolak advokat dikategorikan sebagai penegak hukum.  

Setelah UU Advokat lahir, kalangan advokat sangat membanggakan Pasal 5 ayat (1) karena memberikan kedudukan setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Menurut anggota Komisi Hukum DPR, Nudirman Munir, aturan itu perlu agar advokat tidak dipandang sebelah mata dan dilecehkan.

Cuma, bagi Akil, menyebut advokat sebagai penegak hukum saja tidak cukup. Harus ada penjelasan lebih lanjut maksud dan implikasinya. Bagian penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat hanya menyebut, advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Lantas, Akil mempertanyakan, apakah makna ‘penegak hukum’ bagi advokat sama dengan penegak hukum bagi polisi, jaksa, dan hakim?

Sekretaris Jenderal PERADI, Hasanuddin Nasution mengatakan dengan status tersebut advokat setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Ini bermakna bahwa dalam menjalankan tugasnya advokat tunduk dan patuh pada hukum dan perundang-undangan.

Memang ada semacam kontradiksi dalam status itu, karena di satu sisi harus membela kepentingan klien, tapi di sisi lain menyandang predikat penegak hukum. Konsekuensinya, advokat tidak boleh membela kepentingan klien secara membabi buta karena juga harus ikut menegakkan hukum. “Jangan membabi buta,” kata Hasanuddin saat dihubungi hukumonline lewat telepon (13/6).

Status setara dengan penegak hukum lain dimungkinkan karena hukum dan peraturan yang dipakai advokat, polisi, jaksa, dan hakim adalah sama. Namun Hasanuddin mengakui bahwa UU Advokat tak merinci lebih jelas kewenangan advokat sebagai penegak hukum. “Nah, itulah kelemahannya,” ujarnya.

Akil menyarankan revisi UU Advokat. Bagi Akil, rumusan Pasal 5 ayat (1) berkaitan dengan rumusan ‘satu-satunya wadah’ yang diatur Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Coba lihat penegak hukum lain. Polisi adalah satu kesatuan, jaksa pun demikian. Apalagi hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Itu sebabnya Akil berharap revisi UU Advokat meninjau ulang status advokat sebagai penegak hukum.

Nudirman Munir tak sependapat dengan Akil. Status penegak hukum dalam UU Advokat sudah benar, dan mengangkat derajat advokat. Ia malah melihat dengan status demikian saja advokat masih sering diremehkan penegak hukum lain, apalagi kalau status penegak hukum dihapuskan. “Sudah susah-susah diangkat, masaK mau diturunkan lagi,” kilahnya.

Nudirman, politisi yang berlatar belakang advokat, malah menyarankan agar revisi diarahkan untuk memperkuat kewenangan advokat. Termasuk memberi kemungkinan langkah hukum bagi advokat terhadap penegak hukum lain yang melanggar hukum dan perundang-undangan.

Peluang ke arah revisi UU Advokat memang terbuka, meskipun pada daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012 tidak tercantum. Ada harapan bisa masuk Prolegnas 2013. “Saya punya keinginan yang kuat agar UU Advokat direvisi,” kata politisi Partai Golkar itu. 

Tags:

Berita Terkait