Pegawai Pajak Tertangkap, Reformasi Birokrasi Gagal
Berita

Pegawai Pajak Tertangkap, Reformasi Birokrasi Gagal

Pemberian Remunerasi tidak berdampak positif terhadap kinerja kementerian dan lembaga.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pegawai pajak Tommy Hindratno yang ditangkap KPK adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Sidoarjo. Foto: Sgp
Pegawai pajak Tommy Hindratno yang ditangkap KPK adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Sidoarjo. Foto: Sgp

Beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) di Indonesia telah melaksanakan reformasi birokrasi guna memperbaiki kinerja yang dinilai tidak maksimal. Salah satu bentuk reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh K/L adalah memberikan remunerasi kepada seluruh pegawai. Kementerian Keuangan salah satu kementerian yang telah menerapkan pemberian remunerasi ini guna memperbaiki kinerja pegawainya.

Namun, pilihan pemerintah memberikan remunerasi tidak berdampak baik pada K/L khususnya Kemenkeu. Buktinya, beberapa waktu lalu KPK menangkap salah satu pegawai pajak Tommy Hindratno yang merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Sidoarjo. Dia ditangkap di sebuah rumah makan di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Melihat banyaknya pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersandung kasus belakangan ini, anggota Komisi XI DPR Dolfie OFP menilai bahwa DJP gagal melaksanakan reformasi birokrasi. Dia menyatakan masih terdapat kelemahan yang harus segera diperbaiki oleh DJP.

Kelemahan tersebut antara lain disebabkan lemahnya pengawasan serta Standard Operating Procedures (SOP). Hal ini menyebabkan pegawai pajak masih memiliki celah untuk melakukan kecurangan. Menurut Dolfi, kelemahan itu ditemukan oleh BPK atas permintaan DPR. Sebelumnya, dewan pernah meminta BPK untuk mengaudit enam kasus yang terjadi di DJP.

“Reformasi birokrasi dengan pemberian remunerasi harus ada evaluasinya,” kata Dolfie ketika dihubungi hukumonline, Kamis (14/6).

Dolfie  menyayangkan  jika usaha pemerintah untuk memberikan remunerasi kepada para pegawainya tidak membawa dampak positif terhadap kinerja. Padahal, lanjutnya, reformasi birokrasi juga harus terjadi pada sektor lainnya seperti budaya kerja, disiplin terhadap SOP, pelayanan publik serta kepatuhan menjalankan perundang-undangan. Tetapi dalam beberapa hal tersebut, tidak ada perubahan yang mengarah kepada reformasi birokrasi yang sebenarnya.

“Reformasi birokrasi yang dimengerti oleh pegawai DJP mungkin hanya sekedar remunerasi saja,” ujarnya.

Untuk itu, Dolfie berharap agar DJP segera melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang sudah berjalan hingga saat ini. Mungkin evaluasi dapat dilakukan oleh BPKP untuk  menilai keberhasilan reformasi birokrasi di Kemenkeu. Selain itu, tetap harus ada perbaikan dari sisi undang-undang yang terkait dengan perpajakan, persoalan pengadilan pajak, mekanisme keberatan dan sebagainya.

“Karena semuanya bertumpu di Kemenkeu. Kebijakan yang buat Kemenkeu, dilaksanakan oleh Kemenkeu dan pengadilan pajak pun di Kemenkeu. Ini harus diperbaiki,” katanya.

Seperti diketahui, bersamaan dengan pegawai pajak tersebut, KPK juga mengamankan satu orang yang diketahui sebagai wajib pajak berinisial JG serta seorang lagi yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Tommy. Saat penangkapan, lembaga antikorupsi tersebut juga menyita uang lebih dari Rp200 juta. Uang tersebut dibungkus dalam sebuah amplop coklat.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Ketiga orang tersebut pun dibawa ke kantor KPK sekira pukul 17.00 WIB pada 6 Juni lalu. Tetapi pada 12 Juni lalu, KPK sudah menetapkan Tommy sebagai tersangka.

Koordinator Investigasi dan Koordinasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi meminta agar pemerintah segera mencabut pemberian remunerasi kepada pegawai di beberapa K/L termasuk Kemenkeu. Pencabutan ini tepat karena remunerasi tidak memperbaiki kinerja bahkan semakin terpuruk.

“Tidak efektif, pemerintah harus cabut remunerasi,” katanya.

Senada dengan Dolfie, Uchok menyetujui jika perbaikan remunerasi yang dipahami oleh sebagian besar pegawai K/L hanyalah sebatas remunerasi. Namun pengertian reformasi birokrasi secara utuh tidak dipahami sama sekali. Buktinya, pelayanan publik serta kinerja tidak mengalami perbaikan.

Selain  itu, Uchok juga meminta agar pemerintah dan DPR segera memperbaiki UU Perpajakan. Uchok menilai, salah satu hal yang mendorong pegawai pajak untuk melakukan kecurangan adalah UU Perpajakan. “Ketentuan tata cara perpajakan juga harus diubah,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan jika pemerintah memberikan remunerasi kepada seluruh pegawainya yang belum terlihat perbaikan kinerjanya. Padahal, alangkah lebih baik lagi jika remunerasi diberikan kepada pegawai yang memiliki perbaikan kinerja sehingga uang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak sia-sia. Melalui kasus ini, ia berpendapat bahwa Dirjen Pajak gagal dalam memimpin DJP.

Tags: