Jaksa Pernah Ajukan Pailit Demi Kepentingan Umum
Berita

Jaksa Pernah Ajukan Pailit Demi Kepentingan Umum

Dukungan dari pemangku kepentingan masih minim.

Oleh:
Mys/M-13
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan pernah ajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak bayar gaji karyawannya. Foto: Sgp
Kejaksaan pernah ajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak bayar gaji karyawannya. Foto: Sgp

Kejaksaan ternyata sudah pernah mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya. PT Aneka Surya Agung, perusahaan yang dimohonkan pailit, dianggap mempunyai utang yang jatuh tempo dan belum dibayar kepada lebih dari dua kreditor.

Informasi tentang perusahaan yang dimohonkan pailit oleh kejaksaan tertuang dalam dokumen lampiran penjelasan para Jaksa Agung Muda dengan jajaran Komisi III DPR pada akhir Mei lalu. Adalah Nurdin, politisi PDI Perjuangan yang mengajukan pertanyaan tentang belum berjalannya kewenangan kejaksaan mengajukan permohonan pailit terhadap debitor sesuai UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Mendapat pertanyaan itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menjawab dua poin penting. Pertama, kejaksaan jarang mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum lantaran pemangku kepentingan seperti perbankan, lembaga keuangan dan masyarakat kreditor juga kurang mengetahui dan memahami kewenangan jaksa.

Kedua, kejaksaan sudah pernah mengajukan permohonan pailit terhadap PT Aneka Surya Agung sebuah perusahaan di Medan dan sudah diputus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. “Karena PT Aneka Surya Agung belum membayar gaji karyawan,” tulis Jamdatun dalam dokumen lampiran penjelasan.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, perkara dimaksud tercatat dalam register No. 02/Pailit/2005/PN-Niaga/Medan. Pemohon adalah Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam yang mewakili kepentingan umum 420 karyawan. Gaji ratusan karyawan belum dibayar. Selain itu, PT Aneka Surya Agung mempunyai utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih antara lain ke PT Telkom, PLN, dan BNI.

Hakim PN Medan mengabulkan permohonan pailit ini. Majelis membenarkan kewenangan jaksa mengajukan pailit. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Kepailitan mencantumkan keadaan yang memungkinkan jaksa mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum. Antara lain debitor melarikan diri, debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan, debitor mempunyai utang kepada BUMN atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat, debitor tidak beriktikad baik, dan dalam hal lain menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum. Wewenang jaksa itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pailit untuk Kepentingan Umum.

Dalam kasus ini termohon sudah tidak dapat lagi menjalankan usahanya. Perusahaan sudah menghentikan produksi sandal. Para pengurus perseroan sudah tak diketahui rimbanya saat kasus ini muncul dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Deli Serdang, Sumatera Utara.

Direktur Trade Union Right Center, Surya Tjandra, mengapresiasi langkah kejaksaan mengajukan pailit terhadap perusahaan yang tak membayar upah buruh. Jika benar upah buruh dianggap sebagai salah satu utang yang menjadi dasar permohonan pailit, kata Surya, “ini perkembangan yang menarik”.

Cuma, dalam kasus kepailitan Aneka Surya Agung perlu diklarifikasi apakah jaksa mewakili kepentingan buruh, atau hanya mewakili kepentingan BUMN yang punya piutang terhadap perusahaan. Dalam proses persidangan terungkap debitor punya utang berupa upah buruh yang belum dibayar sekitar 5,5 miliar rupiah.

Tags: