LSM Laporkan Perusakan Lingkungan ke Bareskrim
Aktual

LSM Laporkan Perusakan Lingkungan ke Bareskrim

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
LSM Laporkan Perusakan Lingkungan ke Bareskrim
Hukumonline

Mewakili sejumlah lembaga swadaya masyarakat, Petrus Selestinus menyerahkan bukti dokumen dugaan perusakan lingkungan di Tegal, Jawa Tengah. Penyerahkan bukti ini guna melengkapi laporan dua pekan lalu.

"Kami ke sini untuk melengkapi dokumen bukti adanya surat menyurat Sekda, Kapolres kepada bupati akan diserahkan ke Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim yang menangani lingkungan," ujarnya saat menyambangi di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (20/6).

Petrus menjadi kuasa LSM Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu (GMTB), Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI), Bintang Nusantara, Bintang Cakra Negara, Gerakan Rakyat Anti Suap dan Korupsi (Grasi), serta Garuda Jaya.

Ditambahkan Petrus, selain menyerahkan bukti, ia memberikan keterangan tambahan terkait laporannya yang dilayangkan pada 5 Juni lalu. Petrus menduga dua perusahaan, PT SK dan PT BR, melakukan pengerukan Sungai Gung. Pengerukan dengan alat berat dilakukan tanpa mengantongi izin. Aksi pengerukan dikhawatirkan merusak lingkungan sekitar.

Tags: