Jaksa Sistoyo Terbukti Menerima Suap
Utama

Jaksa Sistoyo Terbukti Menerima Suap

Ada jaksa lain yang disebut terlibat.

Oleh:
fathan qorib
Bacaan 2 Menit
Jaksa Sistoyo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Fat
Jaksa Sistoyo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Fat

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Jaksa non aktif pada Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo akhirnya rampung. Sistoyo yang juga menjabat sebagai Kasubag Pembinaan di Kejari Cibinong tersebut dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp100 juta terkait penanganan perkara yang tengah dilakukannya. Menariknya, putusan majelis hakim menyebutkan Sistoyo melakukan tindak pidana bersama-sama jaksa lain, yakni Efriyati. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Gusti Ngurah Arthanaya menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun. Selain itu, terdakwa Sistoyo juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sistoyo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Arthanaya membacakan putusan.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Sistoyo bersama-sama Efriyati yang juga menjabat sebagai jaksa di Kejari Cibinong, saling bekerjasama satu sama lain terkait perkara ini. Kerjasama tersebut terlihat dari adanya penundaan sidang dengan terdakwa Edward M Bunyamin di Pengadilan Negeri Cibinong.

Padahal, sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa tersebut sudah siap dibacakan oleh Efriyati selaku penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Penundaan sidang ini terjadi lantaran terdakwa Sistoyo menghubungi Efriyati dan meminta penundaan pun tak terelakkan.

Penundaan sidang ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, agenda sidang sempat tertunda beberapa kali lantaran Edward sakit. "Efriyati sepakat dengan terdakwa untuk penundaan sidang, padahal diketahui hari itu surat tuntutan sudah siap. Dari rangkaian tersebut terdakwa dan Efriyati ada kerjasama dalam perbuatan tersebut," ujar Hakim Anggota Basari Budi.

Setelah sidang ditunda, lanjut Basari, terdakwa Sistoyo beberapa kali melakukan pertemuan dengan Anton untuk membicarakan mengenai perkara yang melilit Edward. Dalam pertemuan tersebut, keduanya bersepakat adanya pengurangan hukuman tuntutan bagi Edward dan hasilnya terdakwa Sistoyo memperoleh uang sebesar Rp150 juta.

Tapi, dari rencananya uang sebesar Rp150 juta, Anton baru memberikan Rp100 juta ke terdakwa. Ini dikarenakan terdakwa Sistoyo dan Edward keburu ditangkap oleh petugas KPK. Pemberian uang Rp100 juta ini dilakukan di halaman parkir di kantor Kejari Cibinong. Dengan cara terdakwa Sistoyo memberikan kunci mobil miliknya ke Anton, lalu Anton memasukkan uang Rp100 juta yang dibungkus dalam dua buah amplop coklat ke dalam mobil terdakwa.

Sisanya, sebesar Rp50 juta rencananya akan diberikan oleh Anton keesokan harinya di sebuah bengkel. Namun karena Sistoyo dan Anton sudah tertangkap oleh petugas KPK. Rencana ini pun tak pernah terealisasikan. Pemberian uang ke Sistoyo ini dimaksudkan agar terdakwa mengurangi hukuman Edward menjadi delapan bulan. "Anton dan bersepakat agar tuntutan terhadap Edward berkurang menjadi delapan bulan," kata Basari.

Hakim Arthanaya menilai, perbuatan yang dilakukan terdakwa Sistoyo bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Bukan hanya itu, akibat penerimaan suap ini, terdakwa dianggap telah mencoreng nama aparatur penegak hukum di Indonesia. Di persidangan, terdakwa juga tak pernah menyesali perbuatannya.

"Selaku aparat penegak hukum, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa juga telah mencoreng aparatur penegak hukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," tutur Arthanaya dalam membacakan faktor-faktor yang memberatkan bagi terdakwa.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun tim pengacaranya belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding. Sikap yang sama juga disampaikan penuntut umum KPK yang dikomandoi Hadiyanto.

Diberitakan sebelumnya, dalam rekuisitor, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 6,5 tahun oleh penuntut umum KPK. Penuntut umum berkeyakinan Sistoyo terbukti menerima suap seperti diatur Pasal 12 A UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Selain penjara, penuntut umum juga ingin Sistoyo dihukum membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan penjara.

Tags:

Berita Terkait