Bancassurance Tidak Ambil Alih Produk Asuransi
Berita

Bancassurance Tidak Ambil Alih Produk Asuransi

Bancassurance memiliki manfaat lebih baik untuk nasabah, perusahaan asuransi maupun bank.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Bancassurance Tidak Ambil Alih Produk Asuransi
Hukumonline

Selama ini banyak yang tak paham akan bancassurance. Sebagian orang menilai bancassurance merupakan produk asuransi yang dikeluarkan oleh bank. Padahal, bancassurance adalah produk asuransi yang dikembangkan dan didistribusikan melalui jaringan bank. Tentunya bisnis ini berbentuk kerja sama antara pihak bank dan pihak asuransi tanpa mengambil alih produk-produk asuransi.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) Eddy Manindo Harahap dalam diskusi di Jakarta, Rabu (20/6). “Memang ada ketidaksepahaman soal bancassurance ini dan saya sudah coba jelaskan,” kata Eddy.


Model bisnis ini, lanjut Eddy, merupakan aktivitas kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui bank. Artinya, pihak asuransi dapat menjual produk-produk asuransi mereka melalui bank dan produk tersebut bukanlah produk yang dikeluarkan oleh Bank. Sehingga pendistribusian dan pemasaran perihal asuransi lebih luas dan besar.


Sesuai dengan Surat Edaran BI No.12/35/DPNP, model bisnis seperti ini terbagi atas tiga bagian. Pertama, model bisnis referensi yang hanya mereferensikan atau merekomendasikan suatu produk asuransi kepada nasabah. Kedua, model bisnis kerja sama yang distribusinya hanya memberikan penjelasan mengenai produk asuransi tersebut secara langsung kepada nasabah. Ketiga, model bisnis integrasi produk yang melakukan modifikasi atau menggabungkan produk asuransi dengan produk bank.


Terkait dengan model bisnis referensi, pihak bank dapat melakukan referensi dalam rangka produk bank atau referensi tidak dalam rangka produk bank. Jika pihak bank memilih kerjasama dalam bentuk referensi dalam rangka produk bank, Eddy mengatakan biasanya bank mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi menjadi persyaratan untuk memperoleh suatu produk perbankan nasabah. Misalnya KPR, kredit kendaraan bermotor, kredit kepada pegawai atau pensiunan yang disertai dengan asuransi.


“Berarti bank tidak mengeluarkan produk asuransi tetapi hanya menyandingkan produk mereka dengan asuransi,” ujarEddy.


Kendati demikian, pengajuan kerjasama bancassurance tidak sesederhana seperti yang dilihat. Mungkin praktiknya terkesan sederhana, namun untuk menerapkan manajemen risiko, pemerintah memiliki wewenang untuk mengendalikan hal ini. untuk penerapan manajemen risiko dalam beberapa aspek utama bancassurance, ada empat hal yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak.

Tags: