LSM Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bansos Banten
Aktual

LSM Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bansos Banten

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
LSM Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bansos Banten
Hukumonline

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) serta Masyarakat Transparansi (MATA) Banten, melaporkan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Banten. Menurut Peneliti ICW Tama S Langkun, KPK harus memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selaku penanggungjawab pemberi dana bansos dan hibah tersebut.

"Kami meminta KPK segera menindaklanjuti temuan BPK RI. Dengan memeriksa para penerima dana hibah dan bansos yang terindikasi fiktif. Serta, memeriksa Gubernur Banten," kata Tama di kantor KPK, Kamis (21/6).

Hal ini, lanjut Tama, diketahui dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan APBD Banten tahun 2011. Dari laporan tersebut terdapat 92 lembaga yang belum mempertanggungjawabkan pengunaan dana hibah senilai Rp68,3 miliar.

Lebih jauh, Tama mengatakan, pada tahun 2010 terdapat 229 penerima dana bansos senilai Rp3,87 miliar dan 197 penerima bansos tahun 2011 senilai Rp 3,65 miliar yang tidak mengkonfirmasi bahwa telah menerima bansos dari Provinsi Banten. "Sehingga kuat dugaan terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Banten," katanya.

Dari catatan koalisi, pada tahun 2009, Provinsi Banten mengeluarkan dana hibah sebesar Rp14 miliar dan dana bansos sebesar Rp60 miliar. Sedangkan pada tahun 2010, Pemprov Banten mengalokasikan dana hibah sebesar Rp239,2 miliar dan dana bansos sebesar Rp51,4 miliar. Dan terakhir pada tahun 2011 dana hibah yang dialokasikan Pemprov Banten sebesar Rp340,4 miliar dan dana bansos sebesar Rp51 miliar.

Tags: