Beda Pengadilan Beda Keramahan Hakim terhadap Fotografer
Jeda

Beda Pengadilan Beda Keramahan Hakim terhadap Fotografer

Perlakuan Pengadilan Tipikor Jakarta berbeda dengan Bandung.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Sistoyo (duduk di kursi) dikerumuni juru foto di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Fat
Sistoyo (duduk di kursi) dikerumuni juru foto di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Fat

Sidang kasus tindak pidana korupsi termasuk jenis sidang yang kerap menarik atensi publik. Termasuk kategori persidangan yang terbuka untuk umum, siapapun boleh hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Hanya saja, dengan pertimbangan waktu dan jarak, tentunya tidak semua orang bisa ke pengadilan. Dalam kondisi seperti ini, maka peran media sebagai pengantar informasi menjadi penting.

Melalui karya para juru kamera dan juru foto, publik yang tidak bisa datang ke pengadilan bisa merasakan bagaimana suasana persidangan berlangsung. Masalahnya, untuk menghasilkan karya yang bagus dan dapat dinikmati publik itu tidak mudah. Selain harus bersaing dengan rekan seprofesi, keramahan pihak tuan rumah juga sangat menentukan mudah atau tidaknya seorang juru foto bekerja. Dalam konteks persidangan, tuan rumah dimaksud tentunya adalah hakim.

Gusti Ngurah Arthanaya, hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung, bisa menjadi masuk kategori hakim yang ramah terhadap juru foto. Hal itu terlihat, Rabu lalu (20/6), ketika Arthanaya menjadi ketua majelis hakim persidangan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sistoyo. Beberapa saat sebelum persidangan dengan agenda pembacaan vonis, Arthanaya mempersilakan para juru foto untuk melakukan sesi foto khusus dengan terdakwa.

"Kami beri kesempatan wartawan untuk memfoto terdakwa selama lima menit," kata Arthanaya.

Pernyataan Arthanaya langsung disambut oleh para juru foto yang dengan sigap merangsek masuk ke bagian tengah ruang sidang, posisi dimana Sistoyo duduk.

Bak model, Sistoyo yang kala itu mengenakan jaket hitam harus rela menjadi objek foto selama kurang lebih lima menit. Namun, sebagai orang yang tengah menghadapi hukuman berat, Sistoyo tentunya tidak memasang mimik tersenyum, apalagi bergaya laiknya seorang model. Dia hanya diam terpaku di kursi tengah. Puas jeprat-jepret, para juru foto pun kembali ke kursi pengunjung.

Apa yang terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung kontras dengan Pengadilan Tipikor Jakarta. Di pengadilan yang terletak di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan ini, juru foto agak terbatas ruang geraknya. Mereka tidak diperkenankan memasuki area tengah ruang sidang. Berdasarkan pantauan hukumonline, juru foto di Pengadilan Tipikor Jakarta hanya diperkenankan mengambil gambar dari sisi kanan dan kiri.

Melewati batas itu sedikit saja, hakim akan dengan tegas menegur. Hakim juga akan menegur jika juru foto menggunakan blitz berlebihan. Terkadang, ada juga hakim yang melarang penggunaan blitz sama sekali selama persidangan berlangsung.

"Saya mohon ya kepada fotografer, saat memotret blitz-nya jangan dipakai, membuat silau," kata Hakin Sudjatmiko saat memimpin sidang dengan terdakwa kasus suap Dana Percepatan dan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di bidang transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, Maret 2012 lalu.

Dari cerita perbandingan di atas, pada akhirnya memang yang berkuasa di ruang sidang adalah hakim. Spesifik, ketua majelis hakim. Jika sang ketua ramah dan berkenan mengakomodasi kepentingan profesi para jurnalis, sesi foto seperti yang terjadi di Pengadilan Tipikor tentunya sangat mungkin terjadi.  

Tags: