Cegah Penyiksaan, Kewenangan Polri Harus Dibatasi
Berita

Cegah Penyiksaan, Kewenangan Polri Harus Dibatasi

Sejalan dengan rekomendasi komunitas internasional.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Bambang Widodo Umar (kanan). Foto: Sgp
Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Bambang Widodo Umar (kanan). Foto: Sgp

Sejumlah kalangan menuntut agar pemerintah serius untuk menghentikan tindak kekerasan yang selama ini terjadi di Indonesia. Terutama tindak penyiksaan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam menangani sebuah peristiwa. Sebelumnya, pihak Kepolisian telah mengimbau agar masyarakat berani melaporkan tindak penyiksaan yang dilakukan aparat kepada Propam.

Walau diimbau untuk melapor, tak sedikit pandangan yang pesimis bahwa polisi bakal jera. Pasalnya, proses itu dilakukan oleh badan yang berada di internal Polri, sehingga akuntabilitas dan independensinya dalam melakukan proses tersebut diragukan. Meskipun terdapat hasil dari proses penindakan itu, hasilnya pun tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Bambang Widodo Umar, mengatakan harus ada lembaga lain di luar Kepolisian yang dapat melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap aparat Kepolisian. Selain ditujukan untuk melakukan penindakan dengan adil, hal itu dapat mengurangi beban tugas yang selama ini diemban oleh Kepolisian. Pasalnya, hampir seluruh kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat bersinggungan dengan tugas Polisi.

Menurut Widodo setidaknya ada dua kesatuan Polri yang melakukan pengawasan internal yaitu Propam dan Irwasum. Namun yang khusus menangani masalah personil polisi adalah Propam. Selama ini dia melihat kerja-kerja yang dilakukan Propam tidak maksimal. Pasalnya, Propam hanya bertindak pasif. “Kalau tidak ada laporan dari masyarakat ya nggak jalan,” kata Widodo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (27/6).

Sayangnya, menurut Widodo, tidak semua laporan masyarakat kepada Propam ditindaklanjuti. Jika ada laporan yang cenderung merugikan Kepolisian maka laporan itu akan mengendap begitu saja. Untuk itulah dibutuhkan lembaga lain yang bersifat independen untuk melakukan pengawasan terhadap Kepolisian.

Walau terdapat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap Polri, namun Widodo melihat lembaga tersebut tak dapat berbuat banyak. Soalnya Kompolnas adalah bagian dari Polri. Oleh karena itu dia mengusulkan agar Kompolnas menjadi lembaga eksternal dan independen di luar institusi Polri. Komposisi keanggotaannya harus diduduki oleh orang yang ahli atau pakar dan berpengalaman.

Selain itu Widodo menyoroti pentingnya mengubah pola pendidikan di Kepolisian. Pasalnya, model pendidikan yang selama ini dijalankan di lembaga Kepolisian bersifat militeristik. Akibatnya, tindakan yang dipraktikkan di lapangan tidak seperti maksud dari tujuan dibenahinya institusi Kepolisian yaitu mengayomi dan melindungi masyarakat. Pola pendidikan militer itu menurut Widodo tidak cocok untuk diterapkan kepada Polisi, karena polisi menangani masalah sipil.

Halaman Selanjutnya:
Tags: