Akhirnya, Mekanisme Pengisian Gubernur Yogyakarta Disepakati
RUU Yogya:

Akhirnya, Mekanisme Pengisian Gubernur Yogyakarta Disepakati

Persetujuan tinggal tunggu ketok palu

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam masing-masing sebagai Cagub dan Cawagub DIY. Foto: Sgp
Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam masing-masing sebagai Cagub dan Cawagub DIY. Foto: Sgp

Pembahasan RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY) yang telah berlangsung sekitar sembilan tahun akhirnya sudah menemui titik temu. Dua poin krusial, masalah mekanisme pengisian Gubernur/Wakil Gubernur DIY dan masalah pertanahan di DIY, akhirnya telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohar mengatakan pemerintah setuju dengan penetapan Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Ini kesepakatan hasil pertemuan presiden, mendagri dan Sri Sultan Hamengku Buwono,” ujarnya dalam Rapat Panja RUUK DIY di Gedung DPR, Kamis (5/7).

Djohermansyah menjelaskan prinsip utama yang disepakati adalah Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang sedang bertahta otomatis ditetapkan masing-masing sebagai Cagub dan Cawagub DIY. “Tak ada selain itu yang bisa menjadi calon gubernur atau cawagub di sana (Yogyakarta,-red),” ujarnya.

Selanjutnya, apabila Hamengku Buwono dan Paku Alam bersedia menjadi cagub dan cawagub maka DPRD Yogyakarta akan melakukan verifikasi apakah mereka memenuhi syarat untuk menjadi cagub dan cawagub. “Persyaratan ini menggunakan persyaratan umum yang diatur dalam UU Pemda, tetapi dengan penyempurnaan sesuai dengan keistimewaan Yogyakarta,” ujarnya.

Pasal 58 UU Pemda menyebutkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah WNI yang memenuhi syarat: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita proklamasi, dan NKRI serta pemerintah; c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat; d. berusia sekurang-kurangnya 30 tahun; dan lain sebagainya.

“Persyaratan-persyaratan itu akan ditambah dengan persyaratan bahwa cagub dan cawagub DIY adalah Hamengku Buwono dan Paku Alam yang sedang bertahta,” tegasnya.

Verifikasi apakah Hamengku Buwono memenuhi syarat sebaga cagub dan Paku Alam sebagai cawagub dilakukan oleh Panitia Verifikasi yang dibentuk oleh DPRD paling lambat satu minggu setelah penyerahan calon. “Panitia bekerja paling lama dua minggu setelah ditetapkan oleh DPRD. Jadi, makan waktu tiga minggu,” ujarnya.

Tags: