BEI Ajukan Izin Penyatuan Sistem Perdagangan Derivatif
Berita

BEI Ajukan Izin Penyatuan Sistem Perdagangan Derivatif

Pelaku pasar menyambut positif rencana BEI tersebut.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BEI Ajukan Izin Penyatuan Sistem Perdagangan Derivatif
Hukumonline

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengajukan izin penyatuan sistem perdagangan produk derivatif kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke dalam JATS Next G (Jakarta Automatic Trading System Next Generation). Hal ini disampaikan Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Senin (16/7).


Samsul mengatakan, produk derivatif akan masuk ke dalam sistem perdagangan JATS Next G, sehingga dapat dilihat dalam satu platform. “Saat ini kami tengah rule making rule dengan perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa. Jika tidak ada kendala maka setelah lebaran nanti, kami ajukan izinnya ke Bapepam-LK untuk difinalisasi,” katanya.


Dijelaskan Samsul, sistem JATS Next G saat ini sudah dapat mengimplikasikan perdagangan produk derivatif di pasar modal. Namun, hal itu masih dipersiapkan proses integrasi sistemnya dengan back office anggota bursa. Menurutnya, produk derivatif bukan hal yang baru di BEI, karena produk seperti Kontrak Opsi Saham atau Indeks Future sudah pernah ditransaksikan sebelumnya. Namun, perdagangannya relatif minim.


Oleh karena itu, pihak Bursa akan melakukan revitalisasi dengan aset dasarnya adalah saham dan indeks LQ-45. “Jika produk derivatif sudah aktif ditransaksikan investor maka dapat dimanfaatkan anggota bursa sebagai lindung nilai atas portofolio investasinya,” ujarnya.


Respon dari pelaku pasar terkait produk derivatif cukup positif menyambut rencana BEI itu. Apalagi, kata Samsul, produk derivatif di bursa negara tetangga cukup aktif. Ia menambahkan, selanjutnya pihak Bursa akan melakukan sosialisasi terkait mekanisme perdagangan produk derivatif kepada anggota bursa maupun investor.


Samsul menyebutkan ada tiga produk derivatif yang akan diluncurkan ulang BEI dalam waktu dekat yaitu, waran terstruktur (structured warrants), kontrak opsi saham (new option), dan Indeks Futures LQ-45.


Direktur Eksekutif PT Trimegah Securities, Karman Pamurahardjo, menambahkan produk derivatif di pasar modal dalam negeri memang perlu dikembangkan karena dapat menjadi lindung nilai (hedging), tingkat pinjaman broker kepada nasabah (leverage), dan juga sebagai pemasukan (income). "Menurut saya memang harus dikembangkan," tuturnya.


Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi, Adikin Basirun, mengatakan pihaknya telah menunjuk NASDAQ-OMX untuk menjadi vendor penyedia jasa sistem perdagangan dua produk derivatif baru dengan menggunakan sistem X-Stream Platform. Dia berharap sistem perdagangan saham elektronik JATS-Next G dapat dipergunakan untuk melakukan perdagangan multi produk. Nantinya perdagangan saham dan produk derivatif akan dapat diperdagangkan dalam satu platform.


Bursa juga telah menunjuk PT Insight Consulting sebagai Project Manager pengembangan sistem perdagangan itu dan PT Price Waterhouse Cooper sebagai Quality Assurance. Selain itu, otoritas pasar modal telah menerbitkan Project Charter, Spesifikasi Bisnis, sistem order jarak jauh (Order Remote Interface/ORI) dan Quote Remote Interface, spesifikasi laporan, Billing Specification, dan Datafeed Specification.

Tags: