KPK Anggap Dakwaan Miranda Belum Daluwarsa
Berita

KPK Anggap Dakwaan Miranda Belum Daluwarsa

Karena perkara tindak pidana pemberian traveller cheque ke anggota dewan ini baru terungkap pada tahun 2009.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Sidang terdakwa mantan DGS BI, Miranda Swaray Goeltom di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Sidang terdakwa mantan DGS BI, Miranda Swaray Goeltom di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Penuntut umum KPK menilai surat dakwaan atas nama terdakwa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom belum daluwarsa. Hal itu diungkapkan Jaksa KPK Supardi saat membacakan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa Miranda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/7).


Supardi mengatakan, pendapat tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaan ketiga dan dakwaan keempat dalam surat dakwaan penuntut umum telah daluwarsa sejak Juni 2010 lalu, adalah tidak benar. Menurutnya, perkara pemberian Traveller Cheque ke puluhan anggota DPR periode 1999-2004 terkait dalam pemilihan DGS BI tahun 2004 baru terungkap oleh lembaganya pada tahun 2009 lalu.


Sehingga, sejak tahun 2009 tersebut penyidikan atas perkara pemberian Traveller Cheque ini baru dimulai dengan mejerat sejumlah anggota dewan seperti, Dhudie Makmun Murod, Endin J Soefihara, Hamka Yandhu dan Udju Djuhaeri. Setelah itu, secara satu persatu anggota DPR periode 1999-2004 lainnya juga menyusul disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Dan akhirnya, pada tahun 2011 lalu, Nunun Nurbaeti baru berhasil ditangkap dan kemudian diadili dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan pada Mei 2012 lalu. Selain kasus suap Traveller Cheque (TC) ini memakan rangkaian proses panjang sejak tahun 2009, maka banyak masyarakat berharap yang terlibat dalam perkara ini diadili sesuai hukum yang berlaku.


Berkaca dari hal itu, lanjut Supardi, sejumlah benturan dengan hal-hal yang bersifat formal akan sering terlihat di kasus ini. “Dalam sudut pandang lain kami beda pendapat. Apa yang kami lakukan dengan Pasal 13 sangat tepat sesuai keadilan, pemanfaatan, filosofis. Lebih-lebih UU ini telah teruji di Nunun,” katanya.


Atas dasar itu pula, tak ada alasan bagi tim penasihat hukum terdakwa menganggap Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang masuk ke dalam dakwaan ketiga dan dakwaan keempat sudah daluwarsa. Terlebih, jenis dakwaan yang dikenakan ke terdakwa Miranda adalah alternatif. Jadi, berapapun pasal yang didakwakan, hanya satu yang akan dikenakan.


Sebelumnya, Penasihat Hukum Miranda, Andi F Simangunsong mengatakan, dakwaan ketiga dan dakwaan keempat dalam surat dakwaan penuntut umum telah daluwarsa. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) ke-2 KUHP.


Dalam pasal tersebut tertulis, kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa dengan kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun. Lantaran dalam UU Pemberantasan Tipikor tidak diatur khusus mengenai daluwarsa, maka ketentuan dalam KUHP mutatis mutandis berlaku terhadap UU No. 31 Tahun 1999.


“Penyuapan terjadi Juni 2004 telah daluwarsa pada Juni 2010 yang lalu,” ujar Andi saat membacakan eksepsinya di persidangan.

Tags: