Mantan Kakorlantas Polri Jadi Tersangka KPK
Berita

Mantan Kakorlantas Polri Jadi Tersangka KPK

Penggeledahan KPK sempat ditentang Polri.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
KPK tetapkan mantan Kakorlantas Polri jadi tersangka korupsi pengadaan simulator. Foto: Sgp
KPK tetapkan mantan Kakorlantas Polri jadi tersangka korupsi pengadaan simulator. Foto: Sgp

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Djoko yang kini menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian itu tersangkut dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.

"Perlu dijelaskan bahwa KPK sejak 27 Juli meningkatkan penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka DS, yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kakorlantas," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (31/7).

DS diketahui adalah inisial Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo. DS disangka telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi kerugian negara dalam pengadaan simulator tersebut.

Tapi, Johan enggan merinci lebih jauh modus penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh tersangka. "Detil materi tentu tak bisa dijelaskan," katanya.

Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Diduga, dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Johan mengatakan, KPK melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus ini. Sehingga tak menutup kemungkinan dapat ditemukannya tersangka-tersangka baru. "Asal memenuhi dua alat bukti yang cukup," tandasnya.

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK mengakui telah melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Mabes Polri di Jalan MT Haryono. Penggeledahan dilakukan sejak sore kemarin, Senin (30/7) hingga Selasa pagi.

Menurut Johan, penggeledahan sempat berhenti lantaran adanya ketidaksepahaman antara KPK dengan Polri. Namun, hal tersebut mereda setelah tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto bersama Kabareskrim Sutarman mendatangi gedung yang digeledah.

Setelah pimpinan KPK dan Polri berdiskusi, penggeledahan pun dilanjutkan. Dalam penggeledahan ini disita sejumlah dokumen dan barang-barang lainnya. Barang-barang ini pun langsung disegel oleh KPK dan Polri. "Pihak Mabes mengizinkan KPK membawa barang sitaan tersebut," ujar Johan.

Kasus ini pernah ditulis sejumlah media. Semisal Majalah Tempo pada edisi 23 April 2012 dengan artikel berjudul 'Simsalabim Simulator SIM'. Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Bambang Sukotjo membeberkan adanya suap dalam proyek pengadaan simulator mengemudi pada Koordinator Lalu Lintas Mabes Polri.

Sukotjo memaparkan dalam pemenangan tender simulator pada 2011, Direktur Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso, memberikan suap kepada Djoko sebesar Rp2 miliar.

Selain dugaan suap, Sukotjo juga menceritakan mengenai adanya praktik mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil ini. Budi berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp142,415 miliar pada 2011.

Dalam artikel itu, Budi Susanto membenarkan pernah meminta uang tunai Rp4 miliar kepada Sukotjo. Begitu juga permintaan agar Sukotjo mengantarkan satu kardus uang ke kantor Korps Lalu Lintas. Namun, menurut dia, uang itu bukan dikirim untuk Djoko.

"Saya hanya minta dia menitipkan ke Tiwi, orang yang saya kenal di sana," ujarnya. "Itu uang saya."

Tags: