Polri Berikan Bantuan Hukum untuk Djoko Susilo
Berita

Polri Berikan Bantuan Hukum untuk Djoko Susilo

KPK harus mengusut tuntas kasus ini.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anang Iskandar. Foto: Sgp
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anang Iskandar. Foto: Sgp

Mabes Polri memutuskan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo (DS). Bantuan hukum diberikan sejak proses penyidikan hingga pengadilan. DS akan didampingi tim dari Divisi Hukum Mabes Polri.

DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan driving simulator. KPK menduga DS menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorlantas untuk mendapatkan keuntungan dalam proyek tahun anggaran 2011 itu. Dugaan itu memang belum terbukti, dan proses hukum pun baru mulai. Dalam proses hukum itulah Mabes Polri memutuskan memberikan bantuan hukum.  “Tetap memberikan dukungan bantuan hukum, karena keluarga besar," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anang Iskandar kepada wartawan, Selasa (31/7).

Pemberian bantuan hukum kepada anggota Polri merujuk pada Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasihat Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan catatan hukumonline, Djoko adalah perwira tinggi berdinas aktif pertama yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kalaupun sebelumnya Jenderal Rusdihardjo pernah kesandung kasus korupsi, saat itu mantan Kapolri itu sudah tidak aktif dan tindak pidana dilakukan saat yang bersangkutan menjabat Duta Besar Indonesia di Malaysia. Beberapa perwira polisi aktif pernah disidangkan juga di Pengadilan Tipikor, tetapi baru DS yang berpangkat inspektur jenderal.

Meskipun memutuskan memberikan bantuan hukum, Mabes Polri mendukung langkah KPK menyidik kasus pengadaan driving simulator. Bahkan menurut Anang Iskandar, Polri sebenarnya sudah mendalami kasus itu, bahkan sudah memeriksa 33 orang saksi. Cuma, KPK bergerak cepat meningkakan status kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan DS sebagai tersangka. "Polri sendiri sudah menangani kasus ini dengan memeriksa 33 saksi dari kasus ini. Sedang dilakukan penyelidikan," klahnya.

Gara-gara kasus ini DS terancam dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang. Anang Iskandar enggan menjawab apakah DS segera dicopot atau tidak.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane memberikan apresiasi terhadap KPKkarena berani melakukan gebrakan ke tubuh Polri.  “Ini adalah fenomena baru, tidak biasanya KPK seberani ini, sejak berdirinya KPK 10 tahun lalu, baru kali ini KPK berani menyentuh Polri,” katanya dalam pesan elektronik kepada wartawan.

Neta berharap KPK tetap konsisten memberantas korupsi tanpa pandang bulu, sekalipun anggota Polri. Lebih jauh Neta berharap agar KPK tidak menjadi ‘alat’ oleh para jenderal di korps bhayangkara. “IPW berharap jika terjadi korupsi, KPK harus mengusut tuntas kasusnya, sehingga tidak ada kesan KPK hanya diperalat untuk menjatuhkan citra perwira tinggi tertentu,” pungkasnya.

Tags: