Barbuk Kasus Simulator Sudah Berada di KPK
Aktual

Barbuk Kasus Simulator Sudah Berada di KPK

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Barbuk  Kasus Simulator Sudah Berada di KPK
Hukumonline

Barang bukti hasil penggeledahan dari gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada Korlantas Mabes Polri anggaran 2011 telah berada di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ada beberapa hambatan kecil pascapertemuan dengan Kapolri. Namun, saat ini barang bukti sudah bisa diambil dan sudah berada di KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjonjanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Sebelumnya diberitakan bahwa barang bukti hasil penggeledahan tersebut tertahan di Kantor Korlantas Jalan M.T. Haryono hingga Selasa (31/7) sekitar pukul 16.00 setelah dilakukan penggeledahan pada hari Senin (30/7) pukul 16.00 hingga Selasa (31/7) pukul 05.00.

Namun, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo sepakat dengan Ketua KPK Abraham Samad akan bekerja sama dalam "joint investigation" dalam kasus tersebut.

Kesepakatan tersebut adalah polisi menangani kasus ini dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan KPK telah menetapkan DS (Djoko Susilo) selaku mantan Kakorlantas sebagai tersangka.

"Kemungkinan KPK akan mengambil 'high level' dan Kapolri menyambut pembagian ini. Untuk itu, akan ada satuan tugas yang bisa menjadi bagian dari proses kerja sama ke depan," ungkap Bambang.

Ia mengaku optimistis kasus ini dapat diselesaikan melalui kerja sama yang baik dengan pihak kepolisian.

"Kasus ini memang memerlukan kecepatan yang tinggi dan segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya lain, misalnya, pencegahan sudah diurus dan dilanjutkan dengan penggeledahan," tambah Bambang.

Total anggaran dalam pengadaan simulator tersebut adalah sekitar Rp180 miliar.

DS sendiri disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara, atau Pasal 3 tentang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tags: