Tersangka Kasus Simulator Kemungkinan Bertambah
Berita

Tersangka Kasus Simulator Kemungkinan Bertambah

Ada tiga orang, terdiri dari korporasi dan penyelenggara negara.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) katakan tersangka kasus Simulator kemungkinan bertambah. Foto: Sgp
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) katakan tersangka kasus Simulator kemungkinan bertambah. Foto: Sgp

Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri terus dilakukan KPK. Kali ini, perkembangan yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut mengalami kemajuan.

Salah satunya adalah terdapat tersangka baru dalam proyek yang dilaksanakan pada tahun 2011 tersebut. Hal itu diutarakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di sela-sela acara berbuka puasa bersama dengan wartawan di kantornya, Rabu (1/8).

Menurut pimpinan KPK dari unsur advokat itu, tersangka baru tersebut ada tiga orang. Tapi dirinya enggan merinci siapa saja orang-orang tersebut. "Ada dari korporasi ada penyelenggara negaranya," kata Bambang.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya, lanjut Bambang, sudah melalui gelar perkara yang dilakukan lembaganya. Namun, ia belum bisa mengutarakan apakah surat perintah penyidikan terhadap tiga orang ini sudah dikeluarkan lembaganya atau belum. "Nanti pasti ada Sprindiknya."

Bambang memastikan, lembaganya sudah mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melarang ketiga orang tersebut berpergian ke luar negeri. "DS (Djoko Susilo) dan kawan-kawan (dicegah). Ada BS, SB, DP. BS dan SB itu korporasi, DP nya penyelenggara negara," katanya.

Diduga, DP yang dimaksud Bambang adalah Brigjen Pol Didik Purnomo yang menjabat Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri. Sedangkan dua dari swasta adalah, bos perusahaan penyedia simulator mengemudi yang bermitra dengan Korlantas Polri. Yakni Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi).

Sementara itu, Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Maryoto Sumadi membenarkan adanya permohonan pelarangan ke luar negeri atas nama Djoko Susilo dan kawan-kawan. Sayangnya, Maryoto tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai pencegahan ini.

"Kalau dari KPK sudah akui berarti benar," tulis Maryoto melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko yang kini menjabat sebagai Gubernur Akpol tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan simulator kendaraan roda dan roda empat di Korlantas tahun anggaran 2011.

Diduga, kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah. Akibat perbuatannya, Ddjoko dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.

Tags: