ICW Kritik Penanganan Kasus Simulator di Polri
Aktual

ICW Kritik Penanganan Kasus Simulator di Polri

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
ICW Kritik Penanganan Kasus Simulator di Polri
Hukumonline

ICW menilai penanganan dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, cacat hukum karena polisi tidak punya kewenangan untuk menangani kasus tersebut.

"Penanganan kasus itu oleh polisi, sangat lucu dan cacat hukum," kata peneliti Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis malam.

Hal itu tertuang di dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan jika KPK sudah melakukan penyidikan kasus terlebih dahulu maka polisi dan jaksa tidak punya kewenangan lagi menangani kasus tersebut.

Kemudian diperkuat di dalam Pasal 50 ayat (4) yang menyebutkan kalaupun penyidikan dilakukan bersamaan maka polisi dan jaksa harus menghentikannya.

"Itu sudah tegas kewenangan KPK, jadi polisi tidak punya kewenangan menangani kasus itu lagi," katanya.

Karena itu, dirinya bertanya-tanya bagaimana tidak pihak kepolisian masih bersikukuh menangani kasus tersebut, justru dengan sikap seperti itu bisa memperburuk wajah kepolisian sendiri.

"Serta menjatuhkan citra kepolisian sampai di titik nadir hingga masyarakat tidak percaya lagi kepada kepolisian," katanya.

Ia mengharapkan pimpinan kepolisian untuk berjiwa besar menyerahkan ke KPK.

"Kalau tetap ngotot menanganai kasus itu, orang sangat khawatir kasus ini telah dilokalisir," katanya.

Tags: