MAKI Praperadilankan Polri Terkait Kasus Simulator
Aktual

MAKI Praperadilankan Polri Terkait Kasus Simulator

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
MAKI Praperadilankan Polri Terkait Kasus Simulator
Hukumonline

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi medaftarkan praperadilan terhadap Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8). Praperadilan diajukan terkait penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi driving simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan penahanan terhadap empat tersangka oleh Polri dinilai tidak sah. Soalnya, menurut Boyamin, berdasarkan Pasal 50 UU KPK, yang lebih tepat menangani perkara korupsi ini adalah KPK karena lebih dulu melakukan penyidikan.

Dalam permohonannya, selain meminta agar penahanan oleh Polri itu tidak sah, MAKI juga meminta agar penanganan perkara ini diserahkan oleh Polri kepada KPK. Dalam permohonan ini, MAKI menarik Ketua KPK dan Jaksa Agung sebagai turut termohon.

Untuk mengingatkan, Polri menahan empat tersangka kasus Simulator. Tiga tersangka yaitu Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, dan Kompol Legimo ditahan di rutan Brimob Kepala Dua, Depok. Sedangkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. Polri menetapkan tersangka beberapa hari setelah KPK menetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Tags: