Bantuan Hukum dalam Organisasi Keagamaan
Fokus

Bantuan Hukum dalam Organisasi Keagamaan

Semakin banyak organisasi keagamaan yang membentuk LBH, atau LBH menggunakan identitas keagamaan. Bagaimana mereka menjalankan program bantuan hukum?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Bantuan Hukum dalam Organisasi Keagamaan
Hukumonline

Semua agama, tanpa kecuali, mengajarkan pentingnya membantu orang miskin. Dorongan untuk memperhatikan dan membantu fakir miskin begitu banyak disebut dalam al-Qur’an. “Maka berilah kepada keluarga yang dekat, orang miskin, dan ibnu sabil akan hak-haknya. Yang demikian itu baik bagi orang-orang yang mengharapkan keridlaan Allah (Ar-Rum ayat 26). Konsep zakat, sedekah, dan infaq dalam Islam termasuk bagian dari upaya membantu orang miskin.

Demikian pula ajaran agama lain. ‘Kelaparan adalah penyakit yang paling berat,” kata Sang Budha suatu kali, saat menyaksikan orang miskin. Kepada para bikhsu, Budha memberi gambaran tentang orang miskin. “Aku melihat orang itu mempunyai kemampuan untuk mencapai tingkat kesucian”.

Penganut Kristen percaya bahwa hidup dan karya Yesus adalah untuk membebaskan orang miskin yang terbelenggu dalam kemiskinan. Percaya kepada Kristus berarti mengikuti pola dan tindakan-Nya serta memperhatikan sesama manusia tanpa membedakan mereka. Gambaran itu pula yang terpatri dari puluhan tahun kerja sosial yang dilakukan Bunda Theresia bukan hanya di Calcutta India, tetapi juga di berbagai belahan dunia.

Konsep bantuan hukum probono yang kita kenal sering diasosiasikan dengan orang tidak mampu alias miskin. Konsep ini pula yang kemudian diakomodir dalam UU No. 16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum. Penerima bantuan hukum, demikian rumusan Undang-Undang ini, adalah orang atau kelompok orang miskin. Dengan kata lain, orang miskin adalah sasaran utama pemberian bantuan hukum.

Oleh karena bantuan terhadap orang miskin acapkali dilakukan secara terorganisir oleh kelompok keagamaan,  maka kelompok dimaksud menjadikan bantuan hukum kepada orang miskin sebagai program pula. Bantuan hukum hanya salah satu jenis bantuan yang diberikan organisasi keagamaankepada para pengikut, bahkan dalam beberapa kasus diberikan secara lintas agama. Maka, kita kenal sekarang beberapa organisasi keagamaan memiliki lembaga bantuan hukum, biro konsultasi hukum, atau nama lain yang fungsinya sejenis. Bahkan dalam struktur organisasi, urusan hukum menjadi bagian penting. Misalnya, kita mengenal Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhdlatul Ulama (LPBH NU), atau Lembaga Bantuan Hukum Budhis.

Ada juga lembaga bantuan hukum yang tak berafiliasi secara terbuka dengan ormas keagamaan tertentu, tetapi dibentuk terutama atas  dorongan atau spirit keagamaan untuk membantu sesama ummat manusia, meskipun dalam praktik tak membeda-bedakan klien atas dasar agamanya. Kita juga mengenal banyak lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum seperti LBH Mawar Saron, Tim Pembela Muslim, dan Paham Indonesia.

Sejak kapan?

Tidak diperoleh catatan resmi sejak kapan LBH pada organisasi-organisasi keagamaan di Indonesia muncul. Literatur bantuan hukum selalu memulai riwayat bantuan hukum di Indonesia dari pendirian LBH pada 1970. Abdurrahman, dalam bukunya Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia  (1980: 51-52) mencatat setelah LBH berdiri, lembaga sejenis berkembang di daerah.

Tags: