Jaksa Berupaya Dapatkan Putusan Anand Krishna
Berita

Jaksa Berupaya Dapatkan Putusan Anand Krishna

Kejari Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan putusan Anand Krishna.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Tim jaksa eksekutor belum dapat laksanakan putusan bersalah Anand Krishna 2,5 tahun penjara. Foto: Sgp
Tim jaksa eksekutor belum dapat laksanakan putusan bersalah Anand Krishna 2,5 tahun penjara. Foto: Sgp

Tim jaksa eksekutor belum dapat melaksanakan putusan bersalah yang menghukum Anand Krishna 2,5 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Masyhudi beralasan tim jaksa belum menerima salinan ataupun petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Belum, kami lagi koordinasi dengan pengadilan negeri untuk bisa mendapatkan putusannya,” katanya, Senin (27/8). Menurut Masyhudi, baik petikan maupun salinan putusan, sama-sama bisa dijadikan dasar untuk mengeksekusi Anand. Setelah menerima petikan putusan, tim jaksa akan melayangkan surat panggilan eksekusi.

Masyhudi melanjutkan, sesuai ketentuan yang berlaku, tim jaksa akan melayangkan panggilan eksekusi secara patut terhadap Anand. Apabila panggilan patut tersebut tidak diindahkan, tim jaksa dapat melakukan penjemputan paksa untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencabulan ini ke lembaga pemasyarakatan.

Selain berupaya untuk mendapatkan petikan putusan perkara Anand, Kejari Jakarta Selatan juga telah memohonkan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Masyhudi khawatir terpidana 2,5 tahun penjara ini melarikan diri sebelum dieksekusi.

Sementara, Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko mengaku pihaknya telah mengirimkan petikan putusan perkara Anand ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Mestinya sudah (dikirimkan ke Pengadilan Negeri) karena sudah diumumkan oleh Karo Humas MA,” ujarnya melalui pesan singkat.

Atas putusan kasasi itu, pengacara Anand, Darwin Aritonang, mengungkapkan kekecewaannya. Dia mempertanyakan mengapa putusan bebas murni yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berubah menjadi pidana 2,5 tahun penjara di MA. Darwin menawarkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) kepada kliennya.

Prashant, anak Anand, memastikan ayahnya akan menempuh upaya hukum lanjutan setelah mendapatkan salinan putusan secara resmi. Dia bahkan berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional karena ketidakjelasan penegakan hukum di Indonesia.

Tags: