Modus Korupsi Kepala Desa
Berita

Modus Korupsi Kepala Desa

Anggaran desa disulap untuk membeli aset pribadi.

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Modus Korupsi Kepala Desa
Hukumonline

Anggapan korupsi sudah mengakar, mungkin ada benarnya. Hal itu bisa dibuktikan dengan ditetapkannya mantan Kepala Desa (Kades) Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, berinisial Mhz sebagai tersangka.


Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Sugeng Utomo menyatakan Mhz diduga menggunakan Alokasi Dana Desa 2009, sebesar Rp480,6 juta untuk kepentingan pribadi.


Modus yang digunakan tersangka, membentuk Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tidak sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes), serta menggunakan dana tersebut untuk membeli kendaraan roda empat jenis "pick up" dan kebutuhan lainnya.


"Tersangka membentuk LPD Wahyu Lestari, padahal dalam Perdes itu harusnya membentuk LPD Usaha Taka," katanya, Selasa (28/8).


Dia menguraikan Desa Rintik menerima ADD tahun 2009 sebesar Rp1,5 miliar dari APBD Kabupaten. Lalu digunakan untuk belanja rutin sebesar Rp538,88 juta, pemberdayaan masyarakat Rp961,2 juta, serta belanja pembangunan fisik dan nonfisik termasuk untuk simpan pinjam Rp480,6 juta.


Pada 14 Desember 2009 dilakukan pencairan Rp600 juta dan 31 Desember kembali dilakukan pencairan keempat sebesar Rp450 juta. Dana Rp450 juta juga termasuk untuk dana simpan pinjam.


Kemudian, kata Kapolres, dana ini harusnya digunakan untuk LPD Usaha Taka, tetapi ternyata tidak digunakan untuk LPD tersebut. Malah tersangka membentuk LPD Wahyu Lestari yang dikelola sendiri oleh yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: