Afriyani Susanti Divonis 15 Tahun
Berita

Afriyani Susanti Divonis 15 Tahun

Tak terbukti membunuh.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus tabrakan maut Tugu Tani, Afriyani Susanti divonis 15 tahun penjara. Foto: Sgp
Terdakwa kasus tabrakan maut Tugu Tani, Afriyani Susanti divonis 15 tahun penjara. Foto: Sgp

Segelas air mineral kemasan diberikan Jaksa Tamalia Rosa disodorkan pada terdakwa kasus tabrakan maut Tugu Tani, Afriyani Susanti. Tangan wanita gemuk itu langsung menerima dan air dari gelas mineral pun dia teguk perlahan.

Peristiwa itu terjadi di ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Beberapa saat setelah suara ketok palu majelis hakim berbunyi tanda sidang dimulai. Air mineral diberikan untuk sedikit menenangkan terdakwa yang tampak panik ketika duduk di kursi terdakwa menunggu vonis majelis hakim yang dipimpin Antonius Widiyanto.

Berkali-kali Tamalia meminta Afriyani menarik napas untuk menenangkan diri. Setelah mampu mengendalikan diri, Afriyani pun menjawab sanggup mengikuti persidangan, ketua majelis hakim pun membacakan putusan.

Majelis menguraikan Afriyani tidak terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Menurut majelis, unsur dengan sengaja yang terdapat dalam Pasal 338 KUHP tidak terungkap di persidangan, baik sengaja dengan maksud, sengaja dengan kepastian, maupun sengaja dengan kemungkinan.

Lebih lanjut, ketiga bentuk kesengajaan tersebut, menurut majelis hakim sama-sama memiliki satu kesimpulan, yaitu sebelum perbuatan dilakukan, telah jelas siapa yang dituju dan yang dihilangkan nyawanya walaupun dapat terjadi kemungkinan orang yang dituju tidak meninggal dan yang meninggal adalah orang lain. Bahkan, majelis juga tidak melihat niat atau tujuan secara jelas untuk menabrak korban-korban meskipun terdakwa tidak tidur semalaman, di bawah pengaruh narkoba, dan mengemudikan kendaran dengan kecepatan 91,30 km/jam.

“Karena hal itu (niat, red) tidak ada dalam diri terdakwa, ketiga teori ini tidak terbukti dalam rangkaian peristiwa itu,” ucap anggota majelis hakim Martin Pontobidoro.

Majelis menyatakan perbuatan Afriyani lebih tepat membahayakan nyawa orang lain sebagaimana yang didakwa dengan Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4), Pasal 311 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Untuk itu, majelis menjatuhkan hukuman pidana teberat, yaitu pidana maksimal ditambah dengan sepertiga.

Tags: