DPR Sahkan RUU Keistimewaan DIY
Berita

DPR Sahkan RUU Keistimewaan DIY

DPR berharap tidak ada multitafsir terhadap pasal-pasal yang selama ini diperdebatkan.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
DPR sahkan RUU keistimewaan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Foto: Sgp
DPR sahkan RUU keistimewaan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Foto: Sgp

Palu sidang resmi diketuk pimpinan sidang paripurna Promono Anung. Setelah menjalani pembahasan lima kali sejak periode 2004-2009 hingga 2014, akhirnya masyarakat  Yogyakarta memiliki UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan DIY menjadi Undang-Undang (UU). “Bagaimana  bisa disetujui menjadi undang-undang,” ujar Pramono, Kamis (30/8). “Sepakat,” serantak jawaban peserta sidang.

RUU itu disepakatai perserta sidang yang dihadiri 345 anggota dewan di ruang sidang paripurna. Ketua Komisi II Agun Ginandjar  Sudarsa menuturkan dengan disetujui  RUU Keistimewaan DIY diharapkan menjadi solusi  terhadap berbagai polemik  yang muncul. Misalnya perpanjangan  Sultan Hamengkubuwono X menjadi Gubernur DIY yang telah dilakukan sebanyak dua kali sejak 2008 hingga 2012 agar tidak dilakukan perpanjangan. Tetapi dilakukan dengan mekanisme penetapan.

“Oleh karena itu kami persembahkan RUU Keistimewaan DIY ini kepada seluruh masyarakat Yogyakarta tanpa sekat dalam kelompok tertentu. Sultan Hamengkubuwono yang bertahta  dan Adiupati Paku Alam yang bertakhta adalah milik seluruh masyarakat Yogyakarta dan bertugas mengayomi serta mensejahterakan seluruh masyarakat Yogyakarta,” ujarnya di depan anggota dewan.

Dari sisi substansi, jelas Agun,  RUU tersebut dibangun sebagai suatu pengaturan terhadap keistimewaan Yogyakarta. Pasalnya Yogyakarta belum diatur  dalam peraturan manapun. Diy memang telah diatur oleh UU No.3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, namun itu tadi hanya mengatur pemmbentukan  DIY sebagai daerah tingkat provinsi. Kendati demikian,  menurut Agun UU 3/1950  tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Keistimewaan DIY.

RUU Keistimewaan DIY memuat 51 pasal. Berisi antara lain kewenangan DIY berada di provinsi, bentuk dan susunan pemerintahan, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kebudayaan, pertanahan, tata ruang, perda, peraturan dan keputusan gubernur, dan pendanaan. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menanggapi positif. Menurutnya kesepakatan bulat diperoleh dalam persidangan paripurna setelah menjalani masa sidang sebanyak 5 lima kali pembahasan. 

Menurut dia upaya menngesahkan RUU tersebut sebagai amanat konstitusi. Sebab katanya, dengan mengesahkan RUU tersebut, setidaknya telah mendapatkan kepastian hukum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur Keistimewaan DIY.  Namun begitu, Gamawan meminta kepada DPR agar mensosialisasikan UU tersebut setelah disahkan. “Atas nama pemerintah kami mengucapkan terimakasih kepada Komisi II untuk mendapatkan kesepakatan,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo Notodiprodjo mengatakan UU tersebut telah dinanti warga Yogyakarta selama sebelas tahun. Dia  berharap ke depan tidak ada multitafsir terhadap pasal-pasal krusial yang selama ini diperdebatkan. Terutama mengenai pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. “Insya Allah tidak ada lagi penafsiran lagi terhadap pasal krusial yakni pasal 18,” pungkas politisi Partai Demokrat itu.

Tags: