Perusahan Swiss Gagal Pailitkan Dayaindo
Berita

Perusahan Swiss Gagal Pailitkan Dayaindo

Karena KARK lebih dulu ajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase di PN Jakarta Pusat.

Oleh:
hrs
Bacaan 2 Menit
Perusahan Swiss Gagal Pailitkan Dayaindo
Hukumonline

Begitu menggebu langkah SUEK AG, perusahaan asal Swiss untuk memailitkan PT Dayaindo Resources International Tbk. Apa daya, permohonan pailit untuk merealisasikan putusan arbitrase internasional di London, ditolak majelis Pengadilan Niaga Jakarta melalui putusan, Kamis (30/8).


Majelis yang menangani gugatan menilai, permohonan SUEK AG itu prematur.


Menurut majelis, permohonan pailit dari pemohon telah memenuhi syarat-syarat permohonan pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal tersebut mengatakan bahwa dasar pengajuan pailit adalah adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat lebih dari satu kreditor.


Terkait adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, majelis mengacu putusan LCIA tertanggal 24 November 2010 seperti yang diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dinyatakan, putusan arbitrase dapat dilakukan di Indonesia setelah didaftarkan dan dimintakan eksekusinya. Dan perusahaan yang bergerak di bidang batu bara ini pun telah mendaftarkan putusan ini ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah mendapatkan penetapan eksekuator pada 20 Januari 2012.


KARK memang memiliki lebih dari satu kreditor, yaitu PT Bukit Asam Prima, PT Natpac Asset Management, Gracious Wealth International Inc., PT Astra Sedaya Finance, PT Saseka Gelora Finance, PT Kencana Internusa Artha Finance, dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia. Untuk itu, LCIA pun memutuskan memenangkan SUEK AG dan menghukum KARK membayar AS$1.197.609,40, bunga AS$10.767,75, dan biaya arbitrase sebesar £11.242,25. Atas putusan arbitrase ini, majelis berpendapat termohon harus menjalankan putusan arbitrase tersebut.


Meskipun telah memenuhi syarat-syarat mengajukan pailit, majelis tak menerima permohonan pailit dari pemohon. Bahkan menganggap permohonan ini prematur. Pasalnya, KARK tengah mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada  Juni 2012. Atas hal ini, majelis berpandangan perkara ini harus diselesaikan terlebih dahulu.


“Mengadili, permohonan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp116 ribu,” putus Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman, Kamis (30/8).


Atas putusan ini, Kuasa Hukum SUEK AG Gita Petrimalia mengatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. Pasalnya, majelis hakim telah mengatakan syarat-syarat pailit tersebut telah terpenuhi. Majelis mengakui bahwa KARK memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki kreditor lain. Bahkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengeluarkan aanmaning atau teguran terkait putusan itu pada 31 Juli 2012. Namun, termohon tidak memenuhi panggilan.

Tags: