Kisah Anugerah Doktor HC untuk Wirjono Prodjodikoro
Arsip Hukum:

Kisah Anugerah Doktor HC untuk Wirjono Prodjodikoro

Ketua MA periode 1952-1966 ini dipersandingkan dengan Cornelis van Bijnkershoek, seorang hakim Belanda yang dikenal antikorupsi.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Kisah Anugerah Doktor HC untuk Wirjono Prodjodikoro
Hukumonline

Prof. Ko Siok Hie, mahaguru luar biasa Universitas Airlangga, masih ingat masa-masa awal mengenal sosok pria itu. Saat mengikuti kuliah di Rechthogeschool, Ko Siok Hie sering mendengar nama pria itu dari mulut dosennya, Mr. B. Ter Haar. Ada rasa penasaran, bagaimana mungkin seorang dosen sekaliber Ter Haar menyebut dan mengapresiasi putusan-putusan sang hakim.

Pria yang disebut Ter Haar adalah Wirjono Prodjodikoro. Kala itu, Wirjono sudah menjadi hakim. Putusan-putusannya sering dijadikan contoh oleh Ter Haar, termasuk di ruang kuliah yang diikuti Ko Siok Hie. Wirjono yang ingin dikenal Ko Siok Hie adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam periode 1952-1966.

Namun, Ko Siok Hie baru benar-benar melihat wajah sang idola saat Wirjono menjadi hakim anggota dalam perkara – apa yang dalam sejarah nasional dikenal sebagai --Peristiwa 3 Juli. Ini adalah sidang terhadap sejumlah tokoh nasional yang dianggap menganggu kabinet Syahrir II. “Sebagai rakyat jelata, saya mengikuti jalannya sidang pemeriksaan Perisiwa 3 Juli ini,” tulis Ko Siok Hie.

Persuaan Ko Siok Hie dengan Wirjono justru berlanjut di dunia akademis. Sang profesor diminta oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya, A.G. Pringgodigdo sebagai promotor penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (DHC) kepaa Wirjono.

Usulan pemberian DHC kepada Wirjono datang bukan saja dari FH Unair, tetapi juga didukung pengurus Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi) Cabang Surabaya. Acara penganugerahan berlangsung pada 15 Juli 1964, dipimpin langsung pejabat Rektor Unair, Prof. Kuntjoro Purbopranoto. Saat pemberian gelar, Wirjono masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Kompartmen Hukum dan Dalam Negeri sekaligus Ketua Mahkamah Agung.

Prestasi

Penganugerahan DHC tak lepas dari prestasi hakim agung kelahiran Surakarta, 15 Juni 1903 itu. Dalam penilaian tim pengusul, Wirjono memiliki andil yang besar dalam perkembangan hukum di Tanah Air. Itu pula yang kemudian dilukiskan Prof. Ko Siok Hie dalam pidatonya selaku promotor.

“Justru oleh sebab jasa-jasa Sdr Wirjono Prodjodikoro, gelar ini dianugerahkan kepada beliau. Dunia ilmu pengetahuan pada umumnya dan dunia ilmu hukum pada khususnya tahu benar karya-karya dan nilai daripada karya-karya Sdr Wirjono Prodjokoro”.

Halaman Selanjutnya:
Tags: