LSM Minta Regulasi Merugikan Kehutanan Dicabut
Berita

LSM Minta Regulasi Merugikan Kehutanan Dicabut

Pemerintah dinilai menerbitkan regulasi yang berpotensi melegitimasi pelanggaran hukum di atas kawasan hutan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)

Koalisi organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Walhi, Sawit Watch, JKPP, HuMa, Greenpeace Indonesia dan Silvagama mendesak pemerintah mencabut regulasi yang dinilai melegitimasi pelanggaran hukum di sektor kehutanan. Regulasi yang dimaksud adalah PP No. 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta PP No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan  Hutan.


Menurut koalisi, pemerintah beralasan bahwa kedua regulasi itu memberi kepastian hukum, terutama bagi pelaku usaha. Namun, koalisi menilai pemerintah memberikan dukungan berlebih kepada pengusaha ketimbang masyarakat dan lingkungan. Direktur Eksekutif Walhi, Abetnego Tarigan, mengatakan ketika kedua PP itu diterbitkan pada Juli 2012, koalisi sudah melakukan penolakan. “Sayang, pemerintah tak menggubrisnya,” kata Abetnego.


Padahal, lanjut Abet, kedua PP itu merugikan masyarakat yang selama ini melindungi hutannya. Abet mengaku mendapat pengaduan dari masyarakat di berbagai wilayah, yang menyatakan khawatir dengan keberadaan regulasi yang diterbitkan pemerintah itu.


Di samping itu, ia menilai PP tersebut akan memutihkan pelanggaran pidana yang dilakukan perusahaan yang berproduksi di wilayah hutan. Selain melanggar batas hutan, tak sedikit perusahaan yang melanggar tata ruang. Misalnya, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, pertanian, bahkan pertambangan.


Mengacu peraturan perundang-undangan yang ada, Abet menyebut berbagai sektor industri tersebut harus dikembangkan di Area Peruntukan Lain (APL), bukan di kawasan hutan lindung, produksi dan konversi. Meski hutan konversi dapat dialihfungsikan untuk kegiatan industri, namun Abet mengingatkan ada proses yang harus dilalui sebelum perusahaan yang bersangkutan dapat berproduksi di kawasan hutan konversi yang salah satunya adalah proses pelepasan kawasan.


Menurut Abet, berbagai proses yang ada dimaksudkan agar kawasan hutan dapat terlindungi dan memberi kemakmuran bagi rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi proses itu, Abet melanjutkan, maka dikategorikan melakukan pelanggaran hukum.


Ironisnya, sampai saat ini Abet menilai pemerintah tidak mampu menegakan hukum sehingga berbagai pelanggaran terjadi tanpa ada penindakan. Hal itu tentu saja merugikan bagi masyarakat yang bergantung pada hutan. Selain itu, lingkungan pun berpotensi semakin tercemar.

Tags: