Dikritik, Perampasan Aset Menggunakan MLA
Berita

Dikritik, Perampasan Aset Menggunakan MLA

Akan ada penambahan beban biaya.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Ahmad Yani (kanan) Anggota Komisi III DPR RI. Foto: Sgp
Ahmad Yani (kanan) Anggota Komisi III DPR RI. Foto: Sgp

KPK menilai perampasan aset menggunakan Mutual Legal Assistance (MLA) dan pendekatan agent to agent efektif, terutama untuk mengembalikan aset-aset terpidana asal Indonesia di luar negeri. Namun biaya pengurusan MLA juga tidak sedikit, seperti halnya biaya mengejar buronan.

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, justru pesimis MLA bisa maksimal dimanfaatkan mengejar aset buronan. Bercermin dari upaya pengejaran aset di luar negeri yang dilakukan Kejaksaan Agung, biaya yang dikeluarkan cukup besar. Faktanya, hasil pengejaran aset di Kejaksaan tidak maksimal.

Itu sebabnya, Yani khawatir konsep serupa akan gagal jika dipakai KPK. Padahal anggaran pengejaran aset itu lumayan besar. “Saya kira jangan lagi KPK membuat proyek anggaran besar yang hasilnya tidak ada,” ujarnya di Senayan, Selasa (11/9).

Politisi PPP ini percaya kebijakan MLA akan berimbas pada kenaikan anggaran KPK pada 2013. Ia menyarankan pengembalian aset tak lagi agent to agent atau lembaga dengan lembaga, melainkan negara dengan negara atau G to G. Melalui konsep ini, kepala negara masing-masinglah yang turun tangan langsung. Ia tetap beralasan pengalaman Kejaksaan Agung bisa dijadikan contoh.  “Jaksa Agung saja sudah gagal, dan mengeluarkan uang cukup banyak,” imbuhnya.

Yani menganggap pengembangan konsep MLA di KPK akan melahirkan perdebatan baru. Ia berharap KPK lebih fokus menangani kasus besar seperti Hambalang. Urusan pengembalian aset antar negara sebaiknya diserahkan kepada pemerintah.

Angggota DPR Nudirman Munir punya pandangan senada. Menurut politisi Partai Golkar ini, semestinya KPK memberitahukan terlebih dahulu penggunaan MLA dalam rangka pengejaran aset di luar negeri kepada komisi hukum DPR.

Menurut Nudirman, pengejaran aset negara di luar negeri yang bernilai trilunan hanyalah mimpi. Sebab, sejak hal serupa dilakukan oleh Tim Pemburu Koruptor tak juga menuai hasil. Setidaknya, dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak DPR, rencana menggunakan MLA dapat dilakukan kajian terlebih dahulu. Sehingga pengembalian aset yang kemungkinan akan memakan dana besar itu tidak sia-sia. “MLA yang dilakukan KPK dengan pihak luar negeri harusnya kita dikasih tahu, sehingga kita bisa kaji, jangan kita dikasih angin surga tapi barangnya tidak ada,” katanya.

Namun, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mempersilahkan KPKmengembangkan MLA. Ikhtiar mengejar aset-aset koruptor tetap layak dilakukan. Ia hanya mewanti-wanti agar penggunaan dana besar untuk MLA berbanding lurus dengan kinerja. “Kalau ikhtiar didukunglah,” ujarnya.

Tags: