Perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) diputuskan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Majelis hakim permohonan pailit tersebut terdiri dari Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Alli.
Menurut majelis, permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika telah memenuhi syarat-syarat. Yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat minimal dua kreditor. Telkomsel dimohonkan pailit oleh PJI selaku distributor kartu telepon karena memutuskan kontrak begitu saja dan berutang sebesar Rp5,3 miliar.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon pailit dan menyatakan termohon dalam keadaan pailit," ucap Ketua Majelis Hakim Agus Irawan, Jumat (14/9).