Terbukti Berutang, Telkomsel Dipailitkan
Utama

Terbukti Berutang, Telkomsel Dipailitkan

Majelis hakim mengikuti pendapat ahli Sutan Remy Sjahdeini.

Oleh:
HAPPY RAYNA STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Telkomsel kalah di Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: Sgp
Telkomsel kalah di Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: Sgp

Salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) terpaksa gigit jari mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta, Jumat (14/9). Pasalnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika (PJI), mitra bisnis Telkomsel.

Adapun yang menjadi pertimbangan majelis untuk mengabulkan permohonan PJI karena syarat untuk mengajukan pailit telah terpenuhi, yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat minimal dua kreditor.

Sebelumnya, dalam permohonan pailit, PJI menuding Telkomsel memiliki utang yang terang dan dapat ditagih sebesar Rp5,3 miliar dan statusnya telah jatuh tempo pada 25 Juni 2012. Utang ini timbul karena Telkomsel menolak untuk memenuhi Purchasing Order (PO) dari PJI. Padahal, Telkomsel memiliki kewajiban untuk menyediakan voucher dengan tema khusus olahraga dalam jumlah yang sedikitnya 120 juta lembar terdiri dari voucher isi ulang Rp25.000,00 dan Rp50.000,00 setiap tahunnya. 

Namun, Telkomsel menolak dikatakan memiliki utang. Menurut Telkomsel, PO tidak diberikan karena PJI belum membayar voucher yang telah dibuat tersebut.

Rupanya, majelis hakim tidak sependapat dengan dalil Telkomsel. Majelis berpandangan bahwa Telkomsel telah memenuhi unsur utang dalam arti luas, yaitu kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dengan uang baik yang timbul karena perjanjian ataupun undang-undang.

Pertimbangan majelis ini pun dikaitkan denganPasal 1458 KUHPerdata yang menyatakan, “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”.

Terkait hal ini, majelis hakim berpendapat bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan suatu jual beli atau menyerahkan suatu barang. Terhadap frasa “barang” ini, majelis berpendapat bahwa barang adalah sesuatu yang bisa dinyatakan dengan uang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Makanya, majelis hakim menyimpulkan voucher bisa disebut dengan utang.

Lebih lanjut, penafsiran majelis terhadap Pasal 1458 KUHPerdata ini adalah kewajiban salah satu pihak telah timbul pada saat ada kesepakatan meskipun barang tersebut belum dibayar atau diserahkan.

“Untuk itu, telah terbukti secara sederhana termohon pailit memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar.

Untuk memperkuat dalil putusan, majelis hakim mengutip pendapat ahli Sutan Remy Sjahdeini. Pakar hukum kepailitan ini dalam persidangan pekan lalu mengatakan UU Kepailitan dan PKPU tidak mengatur mengenai besar kecilnya utang. Sehingga, dapat diartikan bahwa UU Kepailitan dan PKPU tidak mempermasalahkan kalau aset suatu perusahaan ternyata lebih besar daripada utangnya.

Terkait unsur minimal terdapat dua kreditor, majelis mengatakan unsur ini terpenuhi. Meskipun dalam pembuktian Telkomsel telah menunjukkan bukti pelunasan utang kepada PT Extent Media Indonesia, majelis hakim menolak bukti tersebut berdasarkan Pasal 1868 KUHPer. Soalnya, bukti yang diajukan Telkomsel adalah bukti fotokopi, bukan bukti asli pembayaran. Sementara itu, Pasal 1868 KUHPer mensyaratkan bahwa kekuatan suatu dokumen atau bukti tertulis adalah terletak pada akta aslinya.

Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Telkomsel Warakah Anhar menegaskan akan melakukan kasasi. Menurut Warakah, pihaknya tidak puas dan melihat ada kejanggalan dalam putusan ini. Karena, ada beberapa hal yang tidak dipakai dalam pertimbangan hakim.

“Kita akan kasasi. Dan dalam pembuktian kemarin, PT Extent telah menyatakan bahwa pihaknya sudah tidak akan berpartisipasi lagi dengan kasus ini karena utang-utang telah dilunasi. Namun, hal ini diabaikan,” ujar Warakah usai persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PJI Kanta Cahya mengatakan hal ini seharusnya tidak perlu terjadi jika saja Telkomsel tidak menganggap remeh mitranya. Hal ini terlihat dari diacuhkannya somasi dan surat klarifikasi yang diajukan PJI kepada Telkomsel.

“Kita telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar persidangan. Namun, upaya kita benar-benar tidak dihiraukan dan tidak direspon Telkomsel. Akhirnya, kita putuskan untuk mengajukan permohonan pailit,” tutur Kanta.

Tags: