Akhirnya, MA Bebaskan Prita Mulyasari
Utama

Akhirnya, MA Bebaskan Prita Mulyasari

Tindakannya membuat keluhan pelayanan rumah sakit bukan pencemaran nama baik.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Majelis PK MA bebaskan Prita Mulyasari dari seluruh dakwaan. Foto: Sgp
Majelis PK MA bebaskan Prita Mulyasari dari seluruh dakwaan. Foto: Sgp

Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) membebaskan Prita Mulyasari dari seluruh dakwaan alias bebas murni. Karena itu, majelis memerintahkan ibu rumah tangga yang pernah diajukan ke pengadilan karena diduga melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional ini dipulihkan nama baik, harkat, dan kedudukannya.

"Menyatakan Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa seperti dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dan membebaskannya dari semua dakwaan. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat," demikian bunyi petikan amar putusan perkara No. 22 PK/Pid.sus/2011. 

Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini yang dijatuhkan pada Senin (17/9) oleh majelis PK yang diketuai Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko beranggotakan hakim anggota hakim agung Surya Jaya dan Suhadi.

Dengan demikian, putusan PK itu telah membatalkan putusan kasasi MA dalam perkara pidana pencemaran nama baik yang diputus pada 30 Juni 2011. Majelis kasasi yang diketuai Imam Harjadi dengan hakim anggota Salman Luthan dan Zaharuddin Utama ketika itu menyatakan Prita terbukti bersalah sehingga menjatuhkan hukuman  enam bulan penjara dengan masa percobaan selama setahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menjelaskan majelis PK menerima novum (bukti baru) yang diajukan Prita yakni putusan kasasi dalam perkara gugatan perdata pencemaran nama baik dalam perkara yang sama. Sebab, MA telah menolak gugatan pencemaran nama baik itu dengan dalih apa yang dilakukan Prita melalui email berisi keluhan terhadap pelayanan RS Omni Internasional bukanlah pencemaran nama baik.

“Diajukannya novum itu yang menyatakan bahwa itu bukan pencemaran nama baik, maka PK dikabulkan,” ujar Ridwan Mansyur di Gedung MA, Senin (17/9).

ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) memberikan apresiasi khusus kepada Mahkamah Agung atas putusan PK kasus Prita. Menurut ICJR, putusan PK ini menjadi penting dalam sejarah perbaikan sistem hukum di Indonesia, dan menjadi catatan bersejarah dalam kehidupan kebebasan berekspresi. Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari berawal dari tulisannya melalui surat elektronik atau email yang berisi tentang keluhannya atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera Tangerang, yang kemudian menyebar, dan berbuah gugatan perdata, dan pidana oleh pihak RS Omni Internasional.  

Tags: