Pasal 422 KUHP Tak Efektif
Berita

Pasal 422 KUHP Tak Efektif

Tidak dikenal dalam Wetboek van Strafrecht Belanda

Oleh:
Mys/CR-13
Bacaan 2 Menit
Pasal 422 KUHP tak efektif. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pasal 422 KUHP tak efektif. Foto: ilustrasi (Sgp)

Saat meminta keterangan dari saksi atau tersangka, petugas sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan penyiksaan. Apalagi, misalnya, kalau hanya untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka. Bukan saja karena pengakuan bukan alat bukti utama dalam sistim pidana, tetapi juga karena penyiksaan sangat merendahkan nilai-kemanusiaan.

Atasan harus melarang anak buahnya melakukan penyiksaan. Sebab, pelaku penyiksaan bisa diproses hukum. Anne Safrina Kurniasari, akademisi Universitas Katholik Parahyangan Bandung, mengusulkan agar pelaku penyiksaan dikriminalisasi. Penegakan hukum terhadap pelaku perlu dilakukan agar tidak ada penyidik yang melakukan tindakan tak manusiawi itu. Begitulah antara lain gagasan Anne saat mempertahankan disertasinya di Fakultas HukumUniversitas Indonesia.

Upaya kriminalisasi pelaku penyiksaan bukan tanpa pijakan. Pasal 422 KUHP jelas memuat ancaman kepada pelaku penyiksaan. KUHP versi R. Soesilo (1994) menyebutkan “pegawai negeri yang dalam perkara pidana mempergunakan paksaan, baik untuk memaksa orang supaya mengaku, maupun untuk memancing orang supaya memberi keterangan, dihukum penjara selamanya empat tahun”.

Menurut Soesilo, yang dapat dihukum menurut pasal ini, misalnya, pegawai polisi yang diwajibkan untuk mengusut perkara pidana mempergunakan alat-alat paksaan terhadap tersangka atau saksi agar mereka mengaku atau memberikan keterangan tertentu.

Pasal 422 KUHP masuk kategori penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri. Pegawai negeri di sini bisa berarti polisi, jaksa, atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kriminalisasi pelaku penyiksaan semakin mendapat tempat setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia lewat UU No. 5 Tahun 1998. Biasa disingkat CAT (Convenion Against Torture), Konvensi ini mendorong setiap negara pihak melarang penyiksaan dalam keadaan apapun. Penyiksaan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan darurat, atau keadaan luar biasa lainnya, atau karena perintah atasan yang diterima seorang pejabat resmi.

Sebagai negara pihak, Indonesia jelas sudah memiliki pasal 422 KUHP. Namun menurut Indriaswati D. Saptaningrum, pasal ini tidak efektif di lapangan. Beberapa penyidik Polri memang pernah dilaporkan melakukan penyiksaan agar saksi atau tersangka mengaku. Tetapi mereka jarang diproses ke peradilan umum menggunakan pasal 422 KUHP. Kalaupun ada, hukumannya relatif sangat ringan. “Gagal menimbulkan efek jera karena biasanya hukumannya sangat ringan,” ujarnya.

Tags: