Bupati Kutai Timur Yakin Pemerintah Kalahkan Churcill
Berita

Bupati Kutai Timur Yakin Pemerintah Kalahkan Churcill

Pemerintah Indonesia akan menggunakan pengacara lokal guna menangani permasalahan tersebut.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Bupati Kutai Timur Yakin Pemerintah Kalahkan Churcill
Hukumonline

Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor menyatakan optimistis Pemerintah Indonesia akan menang menghadapi gugatan Churchill Mining Plc di Badan Arbitrase Internasional di Washington DC Amerika Serikat karena gugatan perusahaan tambang asal Inggris itu salah alamat.


"Sengketa izin tambang Churchill di Kabupaten Kutai Timur bukan karena kesalahan pemerintah daerah, melainkan merupakan masalah bisnis antara Churchill dengan perusahaan nasional PT Ridlatama, sehingga keliru jika Churchill menggugat Pemerintah Indonesia," kata Isran dalam siaran pers yang dikutip Rabu (26/9).


Bupati Kutai Timur itu mengemukakan keterangan tersebut terkait adanya gugatan Churchill kepada Pemerintah Indonesia, termasuk Presiden SBY melalui Arbitrase Internasional karena perusahaan itu merasa izin usaha tambangnya dicabut sepihak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.


Churchil tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kata Isran, karena Pemkab hanya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksploitasi kelompok usaha Ridlatama Group yang mencakup PT Ridlatama Tambang Mineral, PT Investama Resources, PT Ridlatama Trade Powerindo, dan PT Investmine Nusa Persada. Churchill mengklaim memiliki 75 persen saham di empat perusahaan Ridlatama itu.


Isran merasa heran dengan gugatan Churchill, sebab dalam catatannya perusahaan asal Inggris itu tidak pernah terdaftar berinvestasi di Kutai Timur. Ia baru mendengar nama Churchill pada 2009 setelah perusahaan itu mengumumkan telah berinvestasi di sektor tambang dengan potensi cadangan batubara terbesar kedua di Kutai Timur, padahal perusahaan tersebut tidak terdaftar di Dinas Pertambangan Kutai Timur.


Churchill masuk ke Indonesia melalui PT Indonesia Coal Development (ICD), dimana perusahaan itu memiliki 95 persen saham, sementara lima persen saham lainnya dimiliki oleh Planet Maining Plc, sebuah perusahaan dari Australia. ICD sendiri didirikan sebagai perusahaan PMA pada 2005.


Churchill membeli saham PT ICD yang disangkanya bergerak di sektor pertambangan, padahal PT ICD bergerak di sektor jasa kontraktor pertambangan (mining service) sebagaimana yang diijinkan oleh BKPM pada ijin yang dimiliki oleh PT ICD.

Tags: