Uang Pisah: Hak Buruh yang Terbengkalai
Berita

Uang Pisah: Hak Buruh yang Terbengkalai

Kalau perusahaan tak mengatur jumlahnya, PHI akan menghitung sesuai uang penghargaan masa kerja.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Hukumonline selenggarakan Pelatihan Hubungan Industrial tentang hak buruh. Foto: Sgp
Hukumonline selenggarakan Pelatihan Hubungan Industrial tentang hak buruh. Foto: Sgp

Sumarli Triwahyuni boleh bersenang hati. Ia tak perlu pulang dengan tangan kosong setelah mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja selama sembilan tahun lebih. Ia akhirnya berhak mendapatkan uang pisah sebesar empat bulan gaji.

Uang pisah sejatinya adalah hak yang diterima pekerja ketika ia mengundurkan diri dari perusahaannya bekerja. Selain uang pisah, pekerja yang mengundurkan diri juga berhak atas uang penggantian hak.

Berbeda dengan uang penggantian hak yang disebutkan bagaimana cara penghitungannya, pengaturan soal jumlah uang pisah diserahkan kepada perusahaan lewat peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Istilah uang pisah disebut sebanyak tiga kali di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu di Pasal 158, Pasal 162 dan Pasal 168. Tapi tidak ada satu pun yang mendefinisikan apa itu uang pisah.

Ketiga pasal itu seragam menuliskan “…uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi membatalkan keseluruhan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan sehingga keberadaan uang pisah hanya ada di Pasal 162 yang mengatur tentang pengunduran diri pekerja dan Pasal 168 yang mengatur tentang mangkir kerjanya pekerja yang dikualifikasikan mengundurkan diri.

Dalam praktik, ada perusahaan yang kemudian mengatur masalah besaran dan pelaksanaan uang pisah ke dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Tapi ada juga perusahaan yang tak mengaturnya.

Tags: