Mengulas Putusan MK Soal UU Ketenagakerjaan
Resensi

Mengulas Putusan MK Soal UU Ketenagakerjaan

Banyak aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang sudah ‘dipreteli’ Mahkamah Konstitusi.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Buku ulasan hukum terhadap lima putusan MK. Foto: Sgp
Buku ulasan hukum terhadap lima putusan MK. Foto: Sgp

Bila ditanya apakah UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melanggar konstitusi atau tidak, mungkin tak akan ada jawaban seragam. Tapi yang pasti fakta menunjukkan banyak  pasal dari undang-undang itu yang dirontokkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Tercatat sejauh ini ada tujuh kali pengujian UU Ketenagakerjaan yang semuanya diajukan oleh buruh atau serikat buruh. Hanya satu pengujian yang ditolak MK. Selebihnya diterima MK dengan menyatakan pasal tertentu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau ada juga pasal yang tetap dinyatakan konstitusional sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan MK.

Meski kondisi UU Ketenagakerjaan sudah ‘compang-camping’, ternyata banyak kalangan yang belum mengetahuinya. Termasuk para pelaku hubungan industrial yaitu buruh dan pengusaha. Kondisi ini makin sulit karena ternyata di masyarakat belum banyak –kalau enggan dibilang tak ada- karya tulis seperti buku yang merangkum putusan MK di bidang ketenagakerjaan itu.

Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Juanda Pangaribuan adalah salah seorang yang terdorong untuk mendokumentasikan putusan MK itu ke dalam sebuah buku.  

Lewat buku berjudul ‘Aneka Putusan Mahkamah Konstitusi Bidang Hukum Ketenagakerjaan’, Juanda tak sekedar mengumpulkan pertimbangan dan putusan MK. Tapi ia juga menambahkan ulasan hukum terhadap lima putusan MK dan dampaknya pada praktik hubungan industrial.

Sebelum mengulas kelima putusan tersebut, buku yang sampulnya didominasi warna merah itu diawali dengan membahas tentang MK dan mekanisme pengujian UU. Dari bab ini, ulasan Juanda mengenai ‘eksekusi’ putusan MK menjadi menarik. Soalnya MK tak mengenal lembaga eksekusi layaknya peradilan umum.

Selanjutnya, putusan MK pertama kali yang dibahas Juanda adalah putusan No.012/PUU-I/2003 yang salah satunya membatalkan Pasal 158 tentang PHK karena kesalahan berat. Praktiknya, masih banyak pekerja yang dipecat dengan Pasal 158 itu. Ada juga perusahaan yang memindahkan isi Pasal 158 itu ke dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Nah, Juanda punya cara pandang dan analisis sendiri terhadap praktik seperti itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: