Pemberi Bantuan Hukum Wajib Berbadan Hukum
Berita

Pemberi Bantuan Hukum Wajib Berbadan Hukum

Ada irisan dengan Undang-Undang Ormas.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Wicipto Setiadi, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Foto: Sgp
Wicipto Setiadi, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Foto: Sgp

Hanya organisasi berbadan hukum yang bisa mendapatkan dana bantuan hukum dari APBN. Organisasi yang bukan berbadan hukum, apalagi yang tiba-tiba terbentuk, tak akan lolos verifikasi dan akreditasi. Jika tidak lolos verifikasi tim Kementerian Hukum dan HAM, otomatis organisasi Pemberi Bantuan Hukum itu tak akan bisa mendapatkan dana bantuan hukum.

Status badan hukum itu menjadi salah satu syarat yang akan diverifikasi tim bentukan Menteri Hukum dan HAM. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Wicipto Setiadi, mengatakan tidak sembarang organisasi bisa mendapatkan dana bantuan hukum sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2011. Saat ini, Kementerian masih menggodok rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permen) tentang Akreditasi dan Verifikasi lembaga Pemberi Bantuan Hukum.

Berdasarkan rancangan Permen ini, ada beberapa aspek yang akan diverifikasi tim sebelum suatu organisasi mendapatkan dana bantuan hukum. Salah satunya status badan hukum organisasi. Wicipto memastikan organisasi penerima harus berbadan hukum. “Harus berbadan hukum,” tegas Kepala BPHN itu di sela-sela talkshow tentang UU Bantuan Hukum di Jakarta, Senin (01/10).

Hingga kini, rancangan Permen dimaksud belum selesai. Demikian pula rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan UU Bantuan Hukum. “Masih tahap harmonisasi di Ditjen Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.

UU Bantuan Hukum menyebutkan Pemberi Bantuan Hukum terdiri dari lembaga bantuan hukum dan organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Selain badan hukum, organisasi Pemberi Bantuan Hukum wajib terakreditasi, memiliki kantor, memiliki pengurus, dan tak kalah penting: memiliki program bantuan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek mengingatkan saat ini Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Oleh karena itu, lembaga pemberi bantuan hukum yang berbentuk ormas juga akan tunduk pada UU Ormas kelak. Termasuk masalah transparansi pengelolaan keuangan.  

Dalam konsep UU Bantuan Hukum, kewajiban Pemberi Bantuan Hukum bukan hanya menyangkut status organisasi, tetapi juga mekanisme pertanggungjawaban keuangan. Dana bantuan hukum adalah dana APBN, sehingga pertanggungjawabannya pun tunduk pada mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Ini berarti ada resiko hukum yang harus diantisipasi oleh organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

Bagi lembaga bantuan hukum yang ada di kampus, status badan hukum bisa saja melekat pada kampusnya. Misalnya, perguruan tinggi swasta berbentuk yayasan yang memiliki biro bantuan hukum. Maka, badan hukum biro bantuan hukum itu melekat langsung pada badan hukum yayasan tersebut.

Tags: