TKI Akan Dibolehkan Pulang Secara Mandiri
Berita

TKI Akan Dibolehkan Pulang Secara Mandiri

Tak perlu lagi terpusat di Jakarta.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
TKI akan dibolehkan pulang secara mandiri. Foto: Sgp
TKI akan dibolehkan pulang secara mandiri. Foto: Sgp

Kisah tragis pekerja migran atau biasa dikenal dengan istilah TKI kerap menjadi bahan pemberitaan media massa. Mulai dari penyiksaan oleh majikan, upah yang tak dibayar, frustasi sampai bunuh diri hingga menjadi korban perdagangan manusia serta lainnya.

Penderitaan para TKI belum selesai ketika mereka sudah tak bekerja lagi di luar negeri. Ketika pulang ke tanah air, para TKI ini masih harus menemui hambatan lain. Yaitu dimintai pungutan liar dan intimitasi ketika diantar dari bandara Soekarno Hatta ke daerah asal masing-masing.

Ironisnya, para TKI yang pulang karena punya sejumlah masalah di tempat kerja juga kerap dimintai pungutan untuk bisa pulang ke daerah asal. Padahal, untuk bisa kembali ke Indonesia saja para TKI ini dibantu oleh pihak kedutaan Indonesia di luar negeri. Jangankan uang gaji, baju yang dibawa pun hanya pakaian yang melekat di badan.

Hukumonline juga pernah mendapati seorang TKI yang ‘tertahan’ selama dua hari dari bandara karena tak bisa membayar ongkos pemulangan ke daerah asal. Ia juga tak diizinkan pulang meski ada anggota keluarganya yang datang menjemput.

Aktivis Jaringan Revisi UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Jari PPTKLN), Nurus S Mufidah mengamini bahwa pelanggaran hak TKI juga kerap terjadi pada saat pemulangan.

Fida, demikian perempuan itu disapa, menyatakan masalah pemulangan ini terjadi karena para TKI tak dibebaskan untuk pulang secara mandiri. Selain itu, pemulangannya pun terpusat di Jakarta. Untuk mencegah hal itu Fida berharap pemulangan TKI dapat dilakukan secara mandiri dan tak terpusat di Jakarta.

Terkait pemulangan pekerja migran, Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, mengatakan Menakertrans sudah menandatangani keputusan yang intinya memberi keleluasaan bagi pekerja migran untuk pulang secara mandiri. Surat keputusan itu menurut Reyna masih menunggu proses pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM.

Tags: