Pengusaha Kopi Tiam Dikalahkan Merek Kopitiam
Berita

Pengusaha Kopi Tiam Dikalahkan Merek Kopitiam

Majelis berpijak pada eksepsi tergugat yang menilai gabungan pengusaha warung Kopi Tiam tak memiliki ‘legal standing’.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Kopi Tiam Dikalahkan Merek Kopitiam
Hukumonline

Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) terpaksa gigit jari mendengar putusan majelis hakim terkait gugatan pembatalan merek Kopitiam milik Abdul Alex Soelystio. Pasalnya, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan PPKTI dan menerima eksepsi Abdul Alex, Kamis (4/10).

Dalam eksepsi tergugat dikatakan bahwa PPKTI tidak memenuhi legal standing sebagai pihak yang berkepentingan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pasal tersebut mengatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.

Pasal 5 UU Merek menyebutkan ada empat kriteria suatu merek tidak dapat didaftarkan. Apabila suatu merek tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum. Lalu merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Jika dikaitkan dengan gugatan penggugat, penggugat mendalilkan bahwa pendaftaran merek Kopitiam oleh Abdul Alex Soelystiotelah melanggar ketertiban umum. Sementara itu, menurut Abdul Alex, pihak yang dapat membatalkan suatu merek jika merek tersebut melanggar ketertiban umum adalah jaksa, yayasan, lembaga perlindungan konsumen, dan lembaga atau majelis keagamaan.

Sementara itu, Abdul Alex berpandangan PPKTI belum dapat dikatakan sebagai suatu perhimpunan, yayasan, lembaga perlindungan konsumen, ataupun lembaga keagamaan. Pasalnya, PPKTI tidak dapat membuktikan keabsahannya sebagai badan hukum.

PPKTI hanya dapat menunjukkan akta pendiriannya yang didirikan pada 3 Mei 2011. Namun, akta ini belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana yang diharuskan oleh Pasal 1653-1665 KUH Perdata. Sehingga, Abdul Alex Soelystio berpendapat PPKTI tidak memiliki legal standing.

Setelah melihat alasan-alasan hukum yang diajukan Abdul Alex melalui kuasa hukumnya Susi Tan, majelis hakim sepakat dengan eksepsi tersebut. Untuk itu, majelis menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat dan mengabulkan eksepsi tergugat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: