Apindo Sepakat Outsourcing Diperketat
Berita

Apindo Sepakat Outsourcing Diperketat

Persoalan utama yang terjadi dalam pelaksanaan outsourcing adalah lemahnya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita (tengah). Foto: Sgp
Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita (tengah). Foto: Sgp

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, mengatakan Apindo sepakat agar perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau outsourcing diperketat. Suryadi mengatakan PPJP harus perusahaan yang berbadan hukum, minimal seperti perseroan terbatas (PT). Ia menekankan PT itu harus mampu bertanggung jawab atas nasib seluruh pekerja yang berada di bawah naungannya.

Menurut Suryadi, pengusaha membutuhkan keberadaan outsourcing. Misalnya, dalam sebuah perusahaan yang memproduksi TV. Suryadi mengatakan bahwa perusahan itu hanya memproduksi TV, namun membutuhkan alat pelengkap lainnya seperti kardus untuk mengemas TV. Menurutnya, perusahaan TV itu tidak memproduksi kardus sendiri. Untuk itulah dibutuhkan sebuah perusahaan yang secara khusus memproduksi kardus.

Sedangkan untuk PPJP atau penyuplai tenaga kerja, Suryadi menekankan agar perusahaan itu berbadan hukum dan bertanggung jawab penuh atas seluruh hak pekerjanya. Jangan berbentuk yayasan atau CV. Sebagaimana UU Ketenagakerjaan, Suryadi mengatakan perusahaan membutuhkan pekerja yang dapat diposisikan untuk mengisi yang sifatnya penunjang seperti jasa keamanan atau sekuriti, kebersihan atau cleaning service dan lainnya.

Dengan adanya PPJP, maka perusahaan pengguna jasa PPJP dapat fokus mengurusi inti dari bisnisnya. Menurut Suryadi keberadaan outsourcing tidak menyalahi aturan yang ada karena sudah termaktub dalam UU Ketenagakerjaan dan diperkuat oleh putusan MK soal outsourcing.

Persoalan pelik yang terjadi dalam pelaksanaan outsourcing menurut Suryadi terletak pada lemahnya pengawasan pemerintah. Hal itu terkait pula terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak jelas menjadi perusahaan outsourcing. Ujungnya, perusahaan tersebut tidak memenuhi hak-hak pekerja seperti membayar upah di bawah ketentuan yang berlaku, tidak memberikan Jamsostek, dipekerjakan secara kontrak selama bertahun-tahun dan lainnya.

Atas dasar itu Suryadi mengatakan setuju jika Permenakertrans tentang outsourcing yang saat ini sedang digodok pemerintah mewajibkan bahwa setiap perusaaan outsourcing harus berbentuk PT. “Jangan CV, kalau CV itu nanti dia (PPJP,-red) nggak bisa tanggung jawab ke bawahannya. Artinya kasihan pekerjanya nanti tidak dapat jaminan (atas haknya,-red),” kata Suryadi kepada hukumonline di kantor Apindo Training Center Jakarta, Kamis (4/10).

Suryadi mengkritik soal pembatasan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing dalam Permenakertrans itu, dimana hanya disebut lima jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Menurut Suryadi, seharusnya jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan penunjang di masing-masing perusahaan.

Tags: