Pemerintah Bahas Masa Tugas Penyidik KPK
Aktual

Pemerintah Bahas Masa Tugas Penyidik KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Bahas Masa Tugas Penyidik KPK
Hukumonline

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pemerintah sedang membahas kemungkinan menghapus atau merevisi batas waktu maksimal masa tugas penyidik Polri di KPK yang tercantum dalam peraturan pemerintah Nomor 63/2005.


"Draf PP-nya sekarang sudah ada, itu akan mengatur salah satunya, tidak ada lagi (peraturan) maksimal empat tahun kemudian bisa diperpanjang, jadi kata 'maksimal'nya dihilangkan" kata Denny Indrayana di sela-sela diskusi polemik hukuman mati di Jakarta, Rabu (10/10).


Denny mengatakan, dalam draf revisi PP tersebut terdapat usulan untuk bisa memperpanjang masa tugas penyidik Polri selama satu atau dua tahun setelah bertugas selama empat tahun di KPK. "Kita nanti bahas mana yang paling baiklah," ujarnya.


Dia mengatakan ada pesan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah empat tahun, penyidik Polri tidak perlu ditarik dari KPK agar tidak mengganggu kinerja institusi tersebut. "Dalam empat tahun itu, Presiden menyarankan sebaiknya tidak ditarik dari tugas," katanya.


Terkait penetapan revisi PP tersebut, Denny mengatakan, akan disahkan dalam waktu dekat, tapi dia belum merinci secara spesifik mengenai penetapan tersebut.


Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pada saat ini Polri akan menunggu hasil keputusan bersama revisi PP tersebut. Dia juga belum mendengar mengenai penghapusan kata "maksimal" dalam peraturan masa tugas itu. "Saya belum denger, kita tunggu PP-nya saja di sini (Mabes Polri)," ujarnya.


Ketika ditanya apakah Polri setuju mengenai penghapusan batas waktu masa tugas penyidik Polri, Boy menjawab untuk melihat perkembangan koordinasi antara Polri dan KPK. "Kita lihat saja dululah," katanya.

Tags: