Keberatan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Surat Pembaca

Keberatan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Keberatan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Hukumonline

Berikut ini adalah isi surat klarifikasi dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) terkait pemberitaan hukumonline berjudul "Kedapatan Memeras, Jaksa Fungsional Jamdatun Ditahan" tertanggal 10 Oktober 2012. Surat klarifikasi diterima redaksi hukumonline pada hari Kamis (11/8) melalui surat elektronik.


Kepada Yth.
Redaksi Hukum Online.com
di Jakarta

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya berita dalam Hukum Online hari ini, perkenankan saya, Fajar Wibhiyadi, Corporate Secretary & Legal group Head PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ("Persero"), selanjutnya disebut "PT. BPUI".  (PT. BPUI adalah induk usaha dari PT. Bahana TCW Investment Management (BTIM)), menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa atas berita Hukum On Line pada Hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 dengan judul "Kedapatan Memeras, Jaksa Fungsional Jamdatun Ditahan", antara lain tertulis bahwa : " ... Dedi ditangkap saat sedang bertransaksi dengan seseorang dari PT. Bahana TCW Investment Management (BIM) di pelataran parkir Cilandak Town Square, dua hari lalu. Satgas menemukan barang bukti sebuat tas berisi uang Rp. 50 juta.”

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kembali penegasan atas BANTAHAN bahwasanya TIDAK ADA karyawan/karyawati atau seseorang dari PT. Bahana TCW Investment Management (BTIM) yang melakukan transaksi dengan seseorang dan tertangkap tangan di Cilandak Twon Square sebagaimana diberitakan. Dan seandainaya seseorang yang tertangkap tersebut adalah dari PT. BIM maka kami tegaskan bahwa PT. BIM adalah BUKAN PT. Bahana TCW Invesment Management, yang lazim dalam singkatan menggunakan kata PT. BTIM.

Dalam kesempatan ini sekaligus kami juga mengajukan KEBERATAN kepada Hukumonline.com, mengingat pada saat kami melakukan konfirmasi dengan Bapak Edward P. Lubis, Presiden Direktur PT. Bahana TCW Investment Management (BTIM) kami memperoleh konfirmasi bahwa tidak ada pihak dari Hukum Online.com  yang melakukan klarifikasi kepada BTIM sebelum pemuatan berita.

Terkait dengan hal-hal diatas, bersama ini Saya sekali lagi melakukan BANTAHAN dan saya TEGASKAN bahwa TIDAK ADA seseorang baik itu Manajemen, Karyawan/karyawati atau bahkan orang suruhan dari PT. Bahana TCW Investment Management (BTIM) sebagaimana ditulis dalam berita Hukum Online tanggal 10 Oktober 2012 berjudul "Kedapatan Memeras, Jaksa Fungsional Jamdatun Ditahan".  Dalam kesempatan ini dapat kami informasikan bahwa Bapak Edward P. Lubis selaku Presiden Direktur PT. Bahana TCW Invesment Management juga akan memberikan bantahan dan klarifikasi kepada Hukum Online.com atas hal ini.

Demikian disampaikan, dan dalam kesempatan ini kami mohonkan agar dapat kiranya Bantahan kami ini dapat dimuat dan dalam hukumonline.com guna memberikan kejelasan dan penjelasan sehingga tidak terjadi miss informasi kepada publik. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat Kami,
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ("Persero")

Fajar Wibhiyadi
Corporate Secretary & Legal Group Head

Tags:

Berita Terkait