Hak Jawab PT Bahana TCW Investment Management
Surat Pembaca

Hak Jawab PT Bahana TCW Investment Management

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Hak Jawab PT Bahana TCW Investment Management
Hukumonline

Berikut ini adalah hak jawab yang disampaikan PT. Bahana TCW Investment Management (BTIM) terkait pemberitaan www.hukumonline.com berjudul "Kedapatan Memeras, Jaksa Fungsional Jamdatun Ditahan" dan "Jaksa Pemeras Kontraktor Gunakan Surat Panggilan Palsu". 


Jakarta, 11 Oktober 2012

Kepada Yth
Pemimpin Redaksi Hukumonline.com
Di Tempat


Perihal: Hak Jawab

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan pada situs www.hukumonline.com, (hukumonline) dengan judul: (i) "Kedapatan Memeras, Jaksa Fungsional Jamdatun Ditahan"; dan (II) "Jaksa Pemeras Kontraktor Gunakan Surat Panggilan Palsu", yang berturut-turut dipublikasIkan pada tanggal 10 Oktober 2012 dan tanggal 11 Oktober 2012, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagal berikut:
a. Bahwa PT Bahana TCW Investment Management ("BTIM") adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang jasa manajer investasi pada pasar modal, bukan perusahaan kontraktor sebagaimana tersebut dalam Pemberitaan;
b. Bahwa tidak ada karyawan/karyawati atau seseorang dari PT. Bahana TCW Investment Management ("BTIM") yang rnelakukan transaksi dengan seseorang dan tertangkap tangan di Cilandak Twon Square sebagaimana diberitakan.
c. Bahwa BTIM tidak melakukan penyimpangan dalam proyek di Kalimantan Tirnur, proyek mana juga tidak secara spesifik dijelaskan dalam Pemberitaan;
d. Bahwa sebelum disiarkannya pemberitaan, Hukumonline tidak melakukan klarifikasi mengenai hal-hal yang diberitakan dalam Pemberitaan kepada PT Bahana TCW Investment Management ("BTIM");

Hal-hal yang ditulis dalam pemberitaan Hukumonline dapat membuat BTIM sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, menurun reputasinya sehingga dapat berakibat negatif bagi BTIM dan seluruh shareholders serta stakeholdersnya.

Terkait dengan hal tersebut, kami atas nama PT Bahana TCW Investment Management sekali lagi melakukan bantahan dan kami tegaskan bahwa tidak ada seseorang baik itu Manajemen, Karyawan/karyawati atau bahkan perwakilan orang suruhan dari PT Bahana TCW Investment Management (BTIM) yang dapat dikaitkan dengan berita Hukumonline tanggal 10 Oktober 2012 berjudul "Kedapatan Memeras, Jaksa Fungsional Jamdatun Ditahan".

Oleh karena itu, kami meminta kepada Hukumonline untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut dalam waktu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat ini.

Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006).

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih. Kami juga berharap agar hubungan PT Bahana TCW Investment Management dengan Hukumonline ke depannya menjadi lebih balk.



Hormat karni,
PT Bahana TCW Investment Management



Edward P. Lubis
Presiden Direktur

*Untuk melihat naskah asli dalam bentuk scan, silakan klik di sini. 

Tags:

Berita Terkait