MA Akan Pecat Hakim Pengkomsumsi Narkoba
Aktual

MA Akan Pecat Hakim Pengkomsumsi Narkoba

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MA Akan Pecat Hakim Pengkomsumsi Narkoba
Hukumonline

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menegaskan MA akan memberikan sanksi tegas kepada Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Pudji Wijayanto yang tertangkap mengkomsumsi narkoba pada Selasa (16/10) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Hayam Wuruk Jakarta.

“Nanti akan diberhentikan secara tidak hormat, saat ini sedang diperiksa Badan Narkotika Nasional (BNN),” ujar Djoko Sarwoko saat konperensi pers di Gedung MA, Rabu (17/10).

Namun, Djoko Sarwoko menjelaskan pemberhentian dengan tidak hormat ini harus melalui proses hukum terlebih dahulu mulai dari tingkat Penyidikan sampai ke Pengadilan. “Jika nanti statusnya tersangka, akan diberhentikan sementara tanpa remunerasi,” kata Djoko.

Setelah statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa di pengadilan dan pada akhirnya pengadilan menyatakan perbuatan Hakim PW terbukti menggunakan narkoba, maka PW dapat diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. “Kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan dilakukan, dengan usulan ke Presiden,” kata Djoko Sarwoko.

Puji Wijayanto belum lama bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. “Sebelumnya dia di PN Papua, PN Yogyakarta, dan PN Sabang,” jelas Djoko Sarwoko. MA sudah memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk mengeluarkan surat penetapan penggantian Puji.

Tags: